Deolipa Yumara Kuasa Hukum Koordinator UMKM Beberkan Kisruh Dana Titipan Senilai Rp 55 Miliar

BIMATA.ID JAKARTA: Andi Rifaldi koordinator UMKM, kuasa penangih dari Sinjay didampingi pengacara Deolipa Yumara, atas kisruh dana titipan member UMKM sekitar Rp 55 miliar yang diduga belum dikembalikan oleh Elza Syarif, Vidi Galenso dan Farhat Abbas.

Sebelumnya, Andi rajin menyambangi kediaman Elza Syarif dan Farhat Abbas untuk meminta kepastian mengenai dana UMKM yang belum dikembalikannya.

Usaha Andi menemui Elza Syarif dan Farhat kandas lantaran yang bersangkutan disebut-sebut menolak bertemu dengan Andi.

Sanjay memberikan kuasa penagih kepada Andi, untuk melakukan upaya penagihan terhadap adanya uang titipan senilai Rp 55 miliar, yang dititipkan kepada seorang pengacara yang terdahulu sebagai kuasa hukumnya Sanjay sendiri.

“Saya mulai dengan pemulihan nama baik. Jadi, Sanjay ini adalah direktur utama di perusahaan UMKM, dimana perusahaan ini bergerak di bidang slot periklanan,” ujar Deolipa di Polda Metro Jaya, Rabu (5/2/2025).

Lanjut Deolipa, jadi Sanjay bergerak dibidang perusahaan jasa iklan. Siapa pun boleh mengiklankan diaplikasinya, kemudian boleh melakukan transaksi dengan siapapun, seperti Shopeepay atau Tokopedia, boleh melakukan transaksi.

“Kemudian setiap yang mengiklan ini, memberikan sejumlah uang jasa namanya, uang jasa kepada perusahaannya Sanjay ini,” paparnya.

Kemudian Sanjay juga memberikan bonus terhadap siapapun yang beriklan. Pada satu titik, mereka akan mendapatkan hadiah secara sukarela yaitu motor, rumah, mobil, segala macam. Tapi, itu bukanlah suatu uang hasil dari penggalangan atau dari keuntungan yang di dapat dari slot iklan, tapi merupakan bonus atau bonus hadiah sukarela.

“Berjalannya waktu, kemudian Sanjay ditahan di Polda Jawa Timur, dengan alasan diduga melakukan praktek perdagangan barang yang sifatnya adalah melanggar hukum,” imbuhnya.

Sanjay ditahan di Polda Jawa Timur, tapi kemudian setelah persidangan di PN Surabaya, Sanjay kemudian dibebaskan demi hukum. Bebas karena dianggap oleh pengadilan bahwa Sanjay tidak melakukan pelanggaran hukum, sebagaimana yang dimaksud.

Intinya adalah Pengadilan Negeri mengadili menyatakan terdakwa Sanjay tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke-1 primer, dakwaan ke-1 subsidier maupun dakwan ke-2 penuntut umum. Jadi semua dakwan dianggap tidak terbukti.

Yang kedua membebaskan terdakwa Kamal alias Sanjay dan seluruh dakwaan penuntut umum tersebut.

Yang ketiga yang paling penting adalah memulihkan hak terdakwa Kamal alias Sanjay dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya semula. Jadi Sanjay ini dianggap bersih sehingga tidak ada dosa-dosa pidana.

Yang keempat, memerintahkan agar terdakwa Sanjay segera dikeluarkan dari tahanan pada rumah tahanan di Polrestabes Surabaya.

Nah, ini petikan putusannya adalah di Pengadilan Negeri, putusan nomor 836/Pidsus/2020/PN Surabaya. Dikuatkan dengan putusan dari Mahkamah Agung, yaitu putusan nomor 433/Pidsus/2021/Mahkamah Agung, dimana juga meminta supaya Saudara Sanjay dilepaskan atau dibebaskan dari hukuman, karena dia memang tidak bersalah.

Jadi Sanjai ini clear and clean, sekarang ini adalah orang bebas yang tidak bersalah karena ancaman-ancaman hukuman dan tuntutan itu dianggap tidak benar. Sehingga dia bebas demi hukum.

Terkait uang Sanjay, Deolipa Yumara menilai bahwa uang yang berada di Elza Syarief bukanlah haknya sehingga harus dikembalikan.

Kita sudah tagih secara baik-baik, jika tidak selesai, tentu kita lanjutkan dengan somasi 1, somasi 2. Kalau tidak selesai juga baru kita lanjutkan dengan proses hukum, yaitu dugaan adanya tidak Pidana penggelapan. Jadi itu yang kita sampaikan

(W2)

Exit mobile version