BeritaEkonomiNasionalPeristiwa

Transaksi QRIS Tetap Aman, Prabowo: Kenaikan PPN 12% Berlaku Untuk Barang Mewah

BIMATA.ID, Jakarta – Pemerintah Indonesia memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 hanya akan dikenakan pada barang dan jasa mewah.

Mengenai hal itu, Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto menegaskan, bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terkait kenaikan ini, khususnya mengenai penggunaan alat pembayaran elektronik seperti Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

“Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangan resmi yang diunggah melalui akun TikTok Gerindra, pada Rabu (31/12/2024).

Baca juga: Masyarakat Sambut Positif Keputusan Prabowo PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

Menurutnya, kenaikan PPN ini akan berlaku pada barang dan jasa yang selama ini telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) seperti, pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah dengan nilai di atas puluhan miliar rupiah.

Kemudian, Prabowo menyampaikan, barang-barang tersebut hanya dikonsumsi oleh kalangan masyarakat yang berada atau mampu, sehingga kebijakan ini dianggap tidak akan membebani rakyat kecil.

Selain itu, Ia menegaskan, bahwa barang-barang kebutuhan masyarakat umum seperti bahan pokok, layanan internet, dan transaksi melalui QRIS tidak akan terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN ini.

Lihat juga: Sri Mulyani Tegaskan Kebijakan Prabowo: PPN Tidak Naik!

Diketahui, pernyataan tersebut disampaikan melalui akun TikTok resmi Partai Gerindra, di mana pihak admin memastikan bahwa kenaikan PPN hanya akan berlaku pada barang-barang mewah yang selama ini sudah dikenakan PPnBM.

“Intinya, tidak ada yang naik selain barang yang selama ini kena PPnBM,” tulis admin akun Partai Gerindra tersebut.

Sebagai informasi, kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, khususnya dari pajak barang mewah. Sehingga, kebijakan ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat, tanpa menambah beban bagi kelas menengah, dan bawah, sementara tetap mendorong keberlanjutan ekonomi negara.

Tags

Related Articles

Bimata
Close