BeritaHukumNasional

Terima Instruksi Presiden Prabowo, KKP Segel Pagar Laut di Perairan Tangerang

BIMATA.ID, Tangerang – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km di wilayah perairan Tangerang yang diinstruksikan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menyatakan, tindakan ini adalah perintah dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Pung Nugroho Saksono, atau yang lebih akrab disapa Ipunk, menjelaskan bahwa penyegelan ini terkait dengan keberadaan pagar laut yang tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Penyegelan dilakukan setelah pihak KKP mendapatkan informasi bahwa pagar tersebut mengganggu aktivitas nelayan di enam kecamatan yang terkena dampak.

Baca juga: Presiden Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

“Ya ini udah viral dan Pak Presiden sudah menginstruksikan, saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah, sekali saya ulangi negara tidak boleh kalah,” kata Pung Nugroho Saksono seusai melakukan penyegelan, Tangerang, pada Kamis (09/1/2024).

Selain itu, Ipunk juga menambahkan, bahwa pagar laut ini telah menyebabkan ketidaknyamanan bagi para nelayan karena menghalangi akses mereka ke laut.

Diketahui, dengan kejadian itu beberapa nelayan yang diwawancarai mengaku kesulitan untuk melaut akibat adanya pagar tersebut. Pihak KKP pun melakukan pengecekan dan memastikan bahwa pagar tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.

Lihat juga: Menlu Sugiono : Presiden Prabowo Terus Dorong Perdamaian Ukraina

Tindakan tegas ini juga diambil untuk memastikan bahwa semua kegiatan di perairan Indonesia sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, terutama terkait dengan penggunaan ruang laut.

KKP menegaskan bahwa setiap pembangunan atau pemanfaatan ruang laut harus dilengkapi dengan izin yang sah agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Sebagai informasi, pihak KKP memberikan waktu 20 hari kepada pemilik pagar untuk mencabutnya secara mandiri. Apabila dalam waktu yang ditentukan pemilik pagar tidak mengindahkan perintah tersebut, KKP tidak segan-segan untuk meratakan pagar tersebut sebagai bagian dari penegakan huku, dan pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.

Simak juga: Jusuf Kalla Yakin Prabowo Akan Tegas Memberantas Korupsi

Tags

Related Articles

Bimata
Close