BIMATA.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) baru-baru ini mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan Presiden atau yang lebih dikenal dengan istilah presidential threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Keputusan ini akan mengubah cara pencalonan Presiden dalam Pemilu di masa mendatang, dengan menghapuskan ketentuan ambang batas 20 persen perolehan kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional yang sebelumnya menjadi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Presiden.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco, menyatakan, bahwa DPR akan mempelajari lebih lanjut putusan MK tersebut untuk kemudian memasukkan revisi atas Undang-Undang Pemilu.
Baca juga: Bupati Mahulu Owena Mayang: Komitmen Jalankan Visi Asta Cita Prabowo Subianto
Dasco menegaskan, pentingnya kajian mendalam sebelum keputusan ini diimplementasikan dalam perubahan regulasi yang lebih luas.
“Kita akan pelajari dengan secermatnya dalam memasukkan revisi UU MK itu ke UU pemilu,” kata Sufmi Dasco pada saat dihubungi pada Kamis (03/01/2025).
Selain itu,Ia menyampaikan, bahwa pihaknya akan mematuhi putusan MK. Karena hal itu sebagai bagian dari sistem hukum negara, sebab keputusan MK adalah final, dan mengikat.
Lihat juga: Prabowo Terima Laporan TNI AD: Program Pengairan, Renovasi Koramil, dan Peningkatan Kesejahteraan Prajurit
“Kita sama-sama tahu keputusan MK adalah final dan mengikat, oleh karena itu sebagai warga negara baik kita harus mematuhi keputusan MK,” ungkapnya.
Diketahui, putusan MK ini sendiri menyatakan bahwa Pasal 222 dalam UU Pemilu yang mengatur mengenai ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan UUD 1945.
Sehingga, dengan keputusan ini, tidak akan ada lagi batasan jumlah kursi di DPR atau persentase suara sah nasional yang menghalangi partai atau koalisi partai untuk mengusung calon Presiden (Capres).
Simak juga: Presiden Prabowo Terima KSAD Bahas Program TNI AD yang Telah Selesai
Sebagai informasi, penghapusan presidential threshold ini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk politisi dan masyarakat. Beberapa pihak menyambut positif keputusan ini, yang dianggap sebagai kemajuan dalam sistem politik Indonesia.