BeritaNasionalPeristiwa

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring

BIMATA.ID, Jakarta – Bagi pekerja yang memutuskan untuk resign atau berhenti bekerja, kini ada kabar baik terkait pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja yang mengundurkan diri tetap bisa mencairkan saldo JHT tanpa perlu menyertakan surat paklaring atau keterangan bekerja.

Hal ini menjadi solusi bagi mereka yang terkadang kesulitan mendapatkan paklaring dari perusahaan tempat mereka bekerja. Sebuah unggahan dari warganet di media sosial X (Twitter) sempat mencuatkan kebingungan terkait hal ini, di mana ia mengaku kesulitan mencairkan JHT karena tidak memiliki paklaring serta kartu digital BPJS yang sudah nonaktif.

“Ada yang bisa bantu cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring? Apakah bisa dicairkan tanpa paklaring dan kartu digital?” tulis warganet tersebut.

Baca juga: Bupati Mahulu Owena Mayang: Komitmen Jalankan Visi Asta Cita Prabowo Subianto

Merespon hal itu, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun menjelaskan, bahwa paklaring kini tidak lagi menjadi syarat wajib untuk mencairkan saldo JHT.

“Paklaring tidak lagi menjadi syarat wajib,” ungkap Oni dalam wawancara dengan Kompascom pada Jumat (03/01/2025).

Lihat juga: Presiden Prabowo Berikan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat yang Sedang Berulang Tahun

Namun, peserta tetap perlu mempersiapkan beberapa dokumen lainnya untuk dapat mengajukan klaim JHT, baik yang mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kemudian, dokumen yang diperlukan untuk pencairan JHT antara lain adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP atau identitas lain yang sah, serta NPWP bagi peserta yang memiliki saldo lebih dari Rp 50 juta atau yang pernah mengajukan klaim sebagian.

Selain itu, bagi alasan pencairan tertentu seperti cacat total tetap, meninggalkan Indonesia secara permanen, atau klaim sebagian saldo, terdapat dokumen tambahan yang perlu disiapkan. Sebagai contoh, untuk klaim karena cacat total tetap, peserta harus melampirkan surat keterangan dokter dan kartu keluarga.

Simak juga: Prabowo Disambut Antusias Masyarakat Usai Umumkan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

Tags

Related Articles

Bimata
Close