BeritaEkonomiNasional

Pangkas Anggaran Belanja, Menkeu: Bansos Tidak Dipotong

BIMATA.ID, Tangerang – Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Sri Mulyani Indrawati menegaskan, bahwa dana bantuan sosial (bansos) tetap aman, dan tidak akan terpengaruh oleh arahan efisiensi anggaran yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sri Mulyani memastikan anggaran belanja bansos tidak akan dipotong meskipun ada penyesuaian anggaran di sektor lain.

“Yang tidak dipotong adalah anggaran-anggaran belanja bantuan sosial. Tidak ada pengurangan anggaran sedikit pun di situ,” ujar Sri Mulyani dalam acara BRI Microfinance Outlook 2025 di Tangerang, Banten, Kamis (30/01/2025).

Baca juga: Ekonom: Pemerintahan Presiden Prabowo Buktikan Komitmen Dalam Pengendalian Inflasi

Menurutnya, total anggaran negara pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp3.621,3 triliun pemerintah tengah berfokus pada efisiensi belanja agar lebih tajam dan tepat sasaran. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) benar-benar dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sehingga, untuk mencapai efisiensi tersebut, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kementerian, dan lembaga untuk melakukan penyesuaian anggaran pada berbagai pos yang tidak langsung berdampak pada masyarakat.

“Kementerian dan lembaga diminta oleh Presiden tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bisa lebih diefisienkan. Namun, program dan proyek atau anggarannya harus langsung terkena pada masyarakat,” jelasnya.

Lihat juga: Mahasiswa Palestina Ungkap Terima Kasih untuk Prabowo, Bisa Kuliah Kedokteran Gratis di Unhan

Diketahui, ada beberapa pos belanja yang diminta untuk dikurangi termasuk perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), serta kegiatan seremonial yang tidak memberikan manfaat langsung bagi rakyat.

Sebagai informasi, sebelumnya, Sri Mulyani mengeluarkan surat dengan nomor S-37/MK.02/2025 yang menginstruksikan kementerian dan lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran pada 16 pos belanja.

Untuk diketahui, surat ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. Beberapa pos belanja yang diinstruksikan untuk dipangkas meliputi ATK, kegiatan seremonial, rapat, seminar, serta kajian dan analisis dengan persentase pemangkasan yang bervariasi.

Simak juga: Survei Indikator: Mayoritas Masyarakat Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo

Related Articles

Bimata