BeritaNasionalPolitik

Menteri Hukum Supratman Ungkap Rencana Transparansi Pemberian Amnesti kepada 44.000 Napi

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pihaknya akan membuka data terkait 44.000 narapidana yang akan mendapatkan amnesti. Supratman menegaskan bahwa data tersebut akan dipublikasikan agar masyarakat bisa memberikan kontrol dan pemantauan. “Begitu data dari Kementerian Imigrasi siap, kami akan langsung buka ke publik agar masyarakat dapat melihat siapa saja yang akan menerima amnesti,” ujarnya di Graha Pengayoman, Jakarta, pada Selasa (7/1).

Namun, Supratman mengungkapkan bahwa hingga saat ini ia masih menunggu data lengkap dari Kementerian Imigrasi terkait para narapidana yang akan diberikan amnesti. Ia berencana untuk berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi Agus Andrianto mengenai hal tersebut. “Kami berharap data bisa segera diterima, dan saya akan berkomunikasi dengan Menteri Imigrasi minggu ini,” kata Supratman.

Baca Juga: Presiden Prabowo Terima Pantun dari Siswa SD di Acara Makan Bergizi Gratis

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa Kementerian Hukum tidak memberikan target waktu terkait pengolahan data tersebut. Ia menyebutkan bahwa proses asesmen terkait narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian Imigrasi. Setelah data diterima, Kementerian Hukum akan melakukan verifikasi dan menyerahkannya kepada Presiden Prabowo Subianto untuk diputuskan lebih lanjut.

Supratman juga menambahkan bahwa pemberian amnesti ini menyasar beberapa kategori narapidana tertentu. Di antaranya adalah mereka yang terlibat dalam penghinaan terhadap kepala negara, pelanggaran UU ITE, serta mereka yang seharusnya menjalani rehabilitasi seperti pengguna narkoba. Narapidana yang mengalami gangguan jiwa, pengidap HIV/AIDS, dan mereka yang terlibat dalam kasus Papua juga akan menjadi prioritas dalam usulan amnesti tersebut.

Supratman menekankan bahwa pemberian amnesti kepada narapidana kasus Papua menjadi bagian dari upaya rekonsiliasi nasional. “Yang kami usulkan untuk amnesti adalah narapidana yang tidak terlibat senjata. Ini adalah langkah baik pemerintah untuk mendorong kedamaian di Papua,” jelasnya. “Langkah ini menunjukkan itikad baik pemerintah untuk menciptakan kondisi yang lebih tenang di Papua,” tambahnya.

Simak Juga: Legislator Gerindra dan Wamentan Dorong Ketahanan Pangan, Dukung Program Makan Siang Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah

Tags

Related Articles

Bimata
Close