BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan meminta masyarakat untuk tidak khawatir terhadap kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Budi mengatakan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk barang mewah dan tidak berdampak pada kebutuhan pokok masyarakat.
“Semoga dengan keputusan itu, masyarakat tidak perlu khawatir, karena pemerintah akan terus berusaha untuk mensejahterakan masyarakat dan mewujudkan Indonesia yang semakin maju ke depan,” ujar Menko Budi Gunawan, Kamis (02/01/2025).
Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengumumkan kebijakan ini di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12).
Dalam pengumuman tersebut, Presiden menegaskan bahwa barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen tetap tidak berubah, sementara kebutuhan pokok masyarakat akan tetap bebas dari PPN.
“Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN nol persen masih tetap berlaku,” jelas Presiden Prabowo.
Beberapa barang kebutuhan pokok yang bebas PPN di antaranya adalah beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, gula, hasil ternak, susu segar, unggas, ikan, udang, dan rumput laut.
Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakat tidak akan terdampak.
Menko Polkam Budi Gunawan juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan yang berpihak kepada rakyat.
Dirinya pun mengimbau masyarakat untuk tetap mendukung langkah-langkah pemerintah dalam mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan adil.