BIMATA.ID, Jakarta – Pemerintah Indonesia akan menghapus sejumlah pungutan dalam pembelian rumah untuk mendukung kepemilikan rumah bagi masyarakat.
Langkah ini juga menjadi bagian dari program prioritas dalam 90 hari pertama pemerintahan Prabowo Subianto. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat untuk memiliki rumah, terutama bagi kalangan menengah ke bawah.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengatakan, kebijakan tersebut mencakup penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 0%, penghapusan Bea Bangunan Gedung (BBG) 0%, serta penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar selama enam bulan.
Baca juga: Sekjen Gerindra: Presiden Prabowo Jadi Penggerak Lahirnya UU Penyandang Disabilitas
Sehingga, kebijakan ini diambil untuk mendorong masyarakat agar lebih mudah membeli rumah, sekaligus meningkatkan tingkat kepemilikan properti di Indonesia.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan perlunya kebijakan yang berpihak pada rakyat.
“Jadi seperti arahan beliau, kebijakan harus pro rakyat dan kami jalankan,” ujar Maruarar dalam pernyataan yang dikutip pada Rabu, (08/01/2025).
Lihat juga: Prancis Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
Selain itu, pemerintah juga akan mempercepat proses perizinan pembangunan, salah satunya dengan penyederhanaan prosedur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kemudian, Maruarar menyebutkan, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pelayanan cepat dan efisien kepada masyarakat.
“Prinsip Bapak Presiden, rakyat harus diberikan pelayanan yang cepat. Kalau ada yang bisa dibuat murah ya murah, gratis ya gratis,” tegasnya.
Simak juga: Muzani: Prabowo Ingin Rakyat Happy Terus, Anak Pelajar Bisa Makan Bergizi Gratis
Untuk diketahui, sebelumnya memerlukan waktu hingga 45 hari, kini proses perizinan dapat diselesaikan dalam waktu hanya 10 hari. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan rumah, dan meningkatkan kualitas perumahan di seluruh Indonesia.