BIMATA.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas presiden sebesar 20 persen, yang selama ini diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan ini memungkinkan semua partai politik untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terkendala persyaratan persentase kursi di DPR.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut putusan MK tersebut sebagai sebuah kejutan besar. Menurutnya, keputusan ini sekaligus menjadi angin segar bagi demokrasi di Indonesia. “Ini merupakan momen yang mengejutkan sekaligus memberikan harapan bagi perjalanan demokrasi kita,” kata Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Muzani menjelaskan bahwa gugatan serupa pernah diajukan berkali-kali ke Mahkamah Konstitusi oleh berbagai pihak, mulai dari organisasi masyarakat hingga partai politik. Namun, baru kali ini MK mengabulkan gugatan tersebut setelah menolaknya lebih dari 30 kali sebelumnya. “Hakim yang sama akhirnya memberikan putusan berbeda kali ini, dan itu mengejutkan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak terlalu memikirkan Pilpres 2029, mengingat masa jabatannya baru dimulai kurang dari 100 hari. Fokus utama Prabowo saat ini adalah memastikan program-program prioritasnya, seperti makan bergizi gratis dan swasembada pangan, dapat terlaksana dengan baik untuk kesejahteraan rakyat.
Sementara itu, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa partainya menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Ia menyebutkan bahwa rekayasa konstitusional untuk mengganti ketentuan ini nantinya akan dibahas lebih lanjut di DPR. “Kami akan berdiskusi dengan semua pihak untuk merumuskan aturan yang sesuai dalam UU Pemilu mendatang,” ujarnya.
Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa penghapusan ambang batas presiden ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas kepada partai politik dalam mencalonkan presiden. Selain itu, keputusan ini dianggap sejalan dengan prinsip partisipasi publik dan mencegah dominasi partai besar dalam proses pencalonan.
Dengan penghapusan ketentuan ini, diharapkan Pilpres mendatang menjadi lebih inklusif, memberi peluang lebih banyak bagi pasangan calon, dan memperkaya pilihan rakyat dalam menentukan pemimpin bangsa. Keputusan ini menjadi tonggak baru bagi perjalanan demokrasi di Indonesia.
Simak Juga: Sikapi Hasil MK Hapus Presidential Threshold 20%, Gerindra : Putusan MK Final dan Mengikat