BeritaHukumNasional

20 Anak Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

BIMATA ID JAKARTA Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya menyampaikan tersangka W yang berkedok ustad mengajar mengaji di rumah tersangka guna mengumpulkan anak-anak untuk melakukan perbuatan asusila, tersangka mengaku kepada anak-anak tersebut sedang sakit dan dapat sembuh dengan sperma tersangka.

“Tersangka W ditangkap pada Rabu 29 Januari 2025 sekira pukul 08.30 WIB, di Kp. Rancapanjang, Desa Seuat, RT/RW: 05/01, Kel. Seuat, Kec. Petir, Kabupaten Serang, Banten,” ujar Kombes Wira di Polda Metro Jaya, Jumat (31/1/2025).

Menurut Kombes Wira, tersangka berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan tersangka sakit, dan bisa sembuh dengan air mani tersangka. Sehingga tersangka melakukan pencabulan terhadap korban anak-anak.

“Tersangka menyediakan kurang lebih 8 unit Handphone dengan maksud, agar anak-anak bisa bermain Handphone secara gratis dirumah tersangka,” terangnya.

Kemudian tersangka juga menyediakan hotspot secara gratis, selalu menyediakan makanan, dan memberikan rokok kepada anak-anak guna memperlancar perbuatan pencabulannya.

“Selanjutnya setelah selesai pencabulan tersebut, tersangka memberikan imbalan uang sebesar Rp 20 ribu sampai dengan Rp 50 ribu kepada anak-anak tersebut,” tuturnya.

Awal Kejadian pada sekitar bulan November 2024 di Jln. Kp. Dukuh RT 001 RW 002, Kel. Sudimara Selatan, Kec. Ciledug, Kota Tangerang, telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan tersangka.

Menurut keterangan pelapor atas nama J selaku orang tua korban, mendapat kabar bahwa tempat pengajian yang dibuka oleh tersangka melakukan pencabulan terhadap anak berinisial MA.

“Lalu pelapor atas nama J bertanya kepada korban anak MA, korban anak mengakui bahwa dirinya dipaksa oleh tersangka untuk melakukan masturbasi terhadap tersangka dengan cara menyentuh memainkan alat kelamin tersangka. Sehingga kelamin dari tersangka mengeluarkan sperma lebih dari 1 kali,” ungkap Wira.

Kemudian pelapor atas nama J, kembali bertanya kepada ibu korban lainnya untuk menanyakan kepada anaknya yaitu korban anak H dan anak korban M. Lalu kedua korban mengakui bahwa pernah juga dipaksa untuk untuk melakukan masturbasi terhadap tersangka dengan cara menyentuh/memainkan alat kelamin tersangka, sehingga kelamin tersangka mengeluarkan sperma sebanyak 2 kali.

“Pada tahun 2021 tersangka melakukan pencabulan terhadap korban anak dengan cara memeluk, mencium bibir dan leher serta menghisap alat kelamin korban anak-anak. Seluruh kejadian tersebut diatas dilakukan di rumah milik tersangka dan diketahui dengan adanya pelaporan tersebut berdasarkan pengakuan dari Ketua RW 002 Kel. Sudimara Selatan, Kec. Ciledug, Kota Tangerang,” imbuhnya.

Korban lainnya ada sejumlah lebih dari 20 orang anak-anak. Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban anak-anak sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2024.

Tersangka dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun

(W2)

Related Articles

Bimata