Tensi Politik Memuncak: Partai Oposisi Korea Selatan Ingin Makzulkan Han Duck-soo
BIMATA.ID, Jakarta – Partai Demokrat, oposisi utama di Korea Selatan, telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan untuk memakzulkan Presiden sementara Han Duck-soo pada Kamis, 26 Desember 2024. Mereka menargetkan pemungutan suara oleh parlemen pada Jumat, 27 Desember 2024. RUU ini dapat memperburuk krisis konstitusi yang sedang melanda Korea Selatan, yang dipicu oleh penerapan darurat militer sementara oleh pemerintahan Han.
Ancaman untuk memakzulkan Han sudah disampaikan sebelumnya oleh Partai Demokrat jika Presiden tidak segera menunjuk tiga hakim Mahkamah Konstitusi. Pada 19 Desember 2024, parlemen Korea Selatan telah mengajukan tiga calon hakim, namun hingga kini, Han belum mengambil keputusan untuk menunjuk mereka. Mahkamah Konstitusi saat ini tengah mengevaluasi keabsahan pemakzulan Presiden Yoon pada 3 Desember lalu terkait penerapan situasi darurat militer.
Juru bicara Partai Demokrat, Park Chan-dae, menyatakan bahwa Han Duck-soo, yang kini menjabat sebagai perdana menteri sekaligus presiden sementara, tidak memiliki kualifikasi yang cukup dan justru lebih berfokus untuk melindungi konstitusi daripada menjalankan kewajibannya. Dia menegaskan bahwa tindakan-tindakan Han telah membuatnya layak dimakzulkan.
Baca Juga: Mantan Sekda Kalteng, Nuryakin, Resmi Bergabung dengan Partai Gerindra
RUU pemakzulan ini diajukan setelah Han menolak untuk menunjuk hakim Mahkamah Konstitusi meski parlemen sudah mengajukan calon-calon tersebut. Partai Demokrat menilai bahwa penolakan ini, ditambah dengan keputusan Han yang menjatuhkan veto terhadap RUU yang menginvestigasi dugaan kesalahan yang dilakukan oleh Ibu Negara, menunjukkan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan pemakzulan.
Jika RUU pemakzulan ini disetujui, Menteri Keuangan Korea Selatan akan mengambil alih jabatan sebagai presiden sementara. Partai Demokrat memiliki mayoritas di parlemen, namun ada perdebatan terkait apakah dukungan dua pertiga suara diperlukan untuk memakzulkan presiden sementara.
Han Duck-soo, pada 19 Desember 2024, menyatakan bahwa ia enggan menunjuk hakim untuk Mahkamah Konstitusi sampai tercapai kesepakatan politik antar partai di Korea Selatan mengenai tiga hakim yang dicalonkan oleh oposisi. Han berpendapat bahwa tanpa konsensus politik, keputusan tersebut akan melanggar perintah konstitusi.
Lihat Juga: Kapoksi Gerindra: PDIP Tak Bisa Lari dari Tanggung Jawab Soal UU HPP