BeritaNasional

Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Akan Tanggung Biaya Pengobatan Bagi Korban Pohon Tumbang

BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan (Tamhut) Kota Jakarta Pusat Mila Ananda mengatakan, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota akan menanggung biaya kerugian materiel dan pengobatan bagi korban pohon tumbang di lahan yang merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta.

“Melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi, korban yang terdampak akan diberikan santunan asuransi, dengan persyaratan bahwa pohon-pohon tersebut berada di lahan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Mila, Jum’at (06/12/2024).

Baca Juga : Prabowo Tandatangani Perpres Rincian APBN 2025

Hal tersebut diwujudkan sebagai wujud tanggung jawab jajaran Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Kota dalam menghadapi musim hujan yang seringkali disertai dengan angin.

“Biasanya nanti tim dari perusahaan asuransi akan menaksir kerugian materiel dan korban. Korban luka misalnya akan dibayarkan biaya pengobatan misalnya kerusakan mobil, pagar, dan lain-lainnya akan dinilai berapa perbaikannya,” tuturnya.

Dirinya juga menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta juga menentukan batas maksimal kerugian.

Pada kerugian materiel seperti bangunan dan kendaraan maksimal Rp.25 juta, sedangkan untuk korban yang meninggal maksimal Rp.50 juta.

“Dari jajaran Sudin Pertamanan dan Hutan Kota kami tetap bantu monitor dan mendata langsung. Kemudian kami koordinasikan ke jajaran dinas,” pungkasnya.

Dirinya juga menerangkan, ada sebanyak 44 pohon di Jakarta Pusat terkena dampak (roboh hingga patah dahan) akibat hujan disertai angin kencang yang terjadi pada Senin (2/12) sore.

Dari 44 pohon tersebut terdiri atas 26 pohon patah dahan atau ranting (sempal) yang menutupi rambu-rambu lalu lintas ataupun lampu di jalanan dan 18 pohon tumbang.

Related Articles

Bimata