BIMATA.ID, Baubau – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Baubau, I Wayan Putu Sutresna, turut menghadiri acara pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah memiliki putusan hukum tetap. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada Jumat (20/12) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau dengan kehadiran berbagai perwakilan instansi terkait.
Beragam barang bukti yang dihancurkan mencakup narkotika, senjata tajam, serta barang terlarang lainnya. Langkah ini dilakukan sebagai wujud nyata pelaksanaan keputusan pengadilan sesuai prosedur yang berlaku. Dalam sambutannya, Kepala Kejari Baubau menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk penegakan hukum yang tegas dan memberikan peringatan kepada pelaku kejahatan.
Kalapas Baubau, I Wayan Putu Sutresna, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai bentuk kolaborasi antarpenegak hukum. Menurutnya, aksi seperti ini tidak hanya membuktikan keadilan hukum tetapi juga menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam menjaga ketertiban.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode yang aman di bawah pengawasan langsung pihak berwenang. Acara ini diakhiri dengan kesepakatan bersama untuk mempererat kerja sama antarinstansi demi menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi warga Kota Baubau.
Lihat Juga: Prabowo: Saatnya Negara Muslim Bersatu untuk Keadilan Global