BIMATA.ID, Jakarta – PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP) kini resmi menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), setelah disahkannya dua Peraturan Daerah terkait pendirian dan penyertaan modal daerah pada pada Senin, (23/12/2024).
Diketahui, dengan adanya perubahan status ini, Pemprov DKI Jakarta menjadi pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan sebesar 53,06 persen. Status baru ini menjadikan Pemprov DKI sebagai pemegang saham pengendali perusahaan yang sebelumnya tidak memiliki ketetapan hukum jelas terkait statusnya.
Direktur Utama PT JIEP, Satrio Witjaksono menyampaikan, bahwa perubahan ini membawa PT JIEP pada status hukum yang lebih jelas, yakni sebagai BUMD melalui status Perseroan Daerah.
Baca juga: Habiburokhman: Prabowo Tidak Memaafkan Koruptor Secara Mutlak
“Akhirnya kami mendapatkan status hukum yang jelas, yaitu sebagai BUMD dengan Pemprov Jakarta sebagai pemegang saham mayoritas dan pengendali,” ujar Satrio, Selasa (24/12/2024).
Mengenai hal itu, status tersebut terwujud setelah DPRD Provinsi DKI Jakarta menyetujui peraturan yang berkaitan dengan pendirian dan penyertaan modal tersebut.
Sejak awal berdiri, PT JIEP berperan sebagai pengelola dan pengembang Kawasan Industri Pulogadung yang sebelumnya dimiliki oleh pemerintah pusat melalui PT Danareksa (Persero). Pada masa awal, PT JIEP memiliki pembagian saham yang setara antara Danareksa dan Pemprov DKI Jakarta, masing-masing 50 persen.
Dengan penyertaan modal daerah sebesar Rp225 miliar, Pemprov DKI Jakarta saat ini memegang saham mayoritas di PT JIEP, yang menjadikannya sebagai pengendali utama perusahaan.
Sebagai informasi, PT JIEP saat ini mengelola Kawasan Industri Pulogadung seluas 433 hektare, yang telah dihuni lebih dari 400 perusahaan nasional dan multinasional.