Bimata

Produk Hukum Melindungi Hak dan Kewajiban, Bukan Melegalkan Kesalahan

BIMATA.ID, Malinau – Sosialisasi penyusunan produk hukum daerah di lingkungan Pemkab  Malinau selasa (10/12/2024) pagi. Kegiatan dilakukan oleh Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah (Setkab) Malinau Dr. Ernes Silvanus S. Pi, MM, MH itu dibuka secara simbolis Sekkab Malinau di ruang Laga Teratur, Lantai III Kantor Bupati Malinau. 

Dalam kesempatan itu, Sekda Malinau mengharapkan agar semua produk hukum dapat diterapkan dengan tetap melindungi hak-hak masyarakat. Kemudian memaksimalkan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi daerah. Seperti retribusi parkir, pajak rumah makan dan lainnya. 

“Kemudian terkait dengan masalah tenaga kerja, isinya juga menekankan bahwa Perda tenaga kerja ini lebih kepada memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal, ” ungkapnya.

Termasuk juga rancangan peraturan bupati tentang pemberian bantuan  hukum di lingkungan Pemkab Malinau. Menurut Sekda Malinau, seharusnya ini paling banyak diikuti oleh para pegawai dilingkungan Pemkab Malinau. 

“Ini juga merupakan hal yang sangat penting memberikan pemahaman kepada para pegawai tentang aturan hukum itu sendiri atas hak dan kewajibannya, ” tegas Sekda Malinau. 

Sekda berharap, para ASN dapat bekerja dan menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Dengan adanya Perbup pendampingan ini diharapkan dapat menjadi pelindung bagi aparatur sipil Negara atau ASN. “Meskipun ada perbup atau perda ini,  bukan berarti melegalkan untuk berbuat kesalahan, ” ujarnya.

Exit mobile version