BIMATA.ID, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin untuk memimpin Dewan Pertahanan Nasional.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 87/M Tahun 2024. Kemudian, Prabowo melantik langsung Sjafrie sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional.
“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharmabakti saya kepada bangsa dan negara,” kata Sjafrie mengikuti ucapan Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12).
Baca Juga: Bapanas: Presiden Prabowo Perintahkan Bagi – bagi Beras 10 Kg Gratis Mulai Januari 2025
Prabowo juga menunjuk Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan sebagai Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional. Donny juga ikut dilantik hari ini.
Keberadaan Dewan Pertahanan Nasional sebelumnya juga pernah disampaikan Sjafrie. Dia berkata Prabowo segera menerbitkan perpres pembentukan Dewan Pertahanan Nasional.
Lembaga ini, katanya, adalah amanat Undang-Undang Pertahanan. Fungsi lembaga ini diatur Pasal 15.
“Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara,” bunyi ayat 2 Pasal 15.
Dewan Pertahanan Nasional dipimpin langsung oleh presiden. Lembaga ini terdiri dari anggota tetap dan tidak tetap. Semua anggota Dewan Pertahanan Nasional diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Simak Juga: Gelar Reses di Kuningan, Legislator Gerindra Soroti Masalah Lingkungan dan Pengelolaan Sampah