BeritaHukumNasional

Presiden Prabowo dan Menteri Hukum Bicara Soal Pengampunan Koruptor, Kejaksaan Berikan Penjelasan

BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, memberikan klarifikasi terkait pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang membahas potensi penggunaan denda damai dalam rangka pengampunan koruptor. Harli menegaskan bahwa denda damai hanya dapat diterapkan pada tindak pidana ekonomi, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kejaksaan.

Harli menjelaskan bahwa mekanisme denda damai, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Ayat 1 Huruf k UU No. 11 Tahun 2021, hanya berlaku untuk tindak pidana yang berhubungan dengan kerugian ekonomi negara, seperti tindak pidana kepabeanan, cukai, dan sejenisnya. Hal ini tidak berlaku untuk tindak pidana korupsi, yang memiliki pengaturan hukum yang berbeda melalui UU Tipikor.

Harli Siregar menambahkan bahwa meskipun denda damai dapat menjadi opsi penyelesaian perkara untuk tindak pidana ekonomi, namun hal itu tidak bisa diterapkan pada kasus tindak pidana korupsi. Menurutnya, penyelesaian hukum untuk korupsi mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang tidak menyediakan mekanisme denda damai seperti yang ada dalam UU Kejaksaan.

Baca Juga: Prabowo Inisiasi Perkampungan Indonesia di Saudi, Fokus pada Efisiensi Haji

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk memberikan ampunan kepada pelaku tindak pidana korupsi melalui mekanisme denda damai. Menurut Andi, hal ini dimungkinkan berkat ketentuan dalam Undang-Undang Kejaksaan yang baru, yang memberikan ruang bagi Jaksa Agung untuk melakukan pengampunan terhadap pelaku korupsi yang mengembalikan uang hasil korupsi.

Wacana pengampunan terhadap koruptor juga disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam pidatonya di Universitas Al-Azhar, Mesir, Prabowo mengatakan bahwa ia akan memaafkan koruptor yang bersedia mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara. Langkah ini, menurutnya, akan memberikan kesempatan bagi pelaku korupsi untuk bertobat dan memperbaiki kesalahan mereka.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menyatakan bahwa pengampunan terhadap pelaku korupsi bisa dilakukan melalui mekanisme denda damai, tanpa harus melalui keputusan Presiden. Ini mengacu pada undang-undang yang memberi kewenangan kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya tersebut, yang bertujuan mengurangi kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi.

Simak Juga: Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Perayaan Natal Nasional 2024 di GBK

Related Articles

Bimata