Bimata

PPN 12 persen Hanya Untuk Barang Mewah, Pengamat Sebut Prabowo Presiden Taat Aturan dan Peka Kondisi Rakyat

BIMATA.ID, Langkah bijak Presiden Prabowo yang menaikan PPN 12 persen tahun 2025 berlaku hanya untuk barang mewah patut di apresiasi. Pasalnya, Presiden bersedia mendengar keluh kesah masyarakat terkait rencana kenaikan PPN tersebut, meskipun kebijakan kenaikan PPN tersebut tidaklah murni keinginan dari pemerintah. Demikian dikatakan pengamat politik Jajat Nurjaman.

“Pada dasarnya kenaikan tarif PPN merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan DPR dan pemerintah sejak 2021, kenaikan telah dilakukan bertahap sejak 2022 hingga berakhir ditahun 2025 menjadi sebesar 12 persen, artinya dalam hal ini Presiden Prabowo hanya menjalankan amanah dari UU yang merupakan warisan dari pemerintah dan DPR sebelumnya yang telah di menjadi UU”tutur Jajat.

Menurut Jajat, khusus terkait kenaikan PPN 12 persen ini Presiden berada dalam situasi dilematis, disatu sisi harus mendengarkan aspirasi rakyat, namun disisi lain ada aturan UU yang telah mengatur, beruntungnya Presiden Prabowo bisa mengambil langkah bijak dalam menentukan sikap, sehingga kenaikan tersebut tidak berdampak kepada masyarakat secara luas mengingat hanya berlaku untuk barang mewah.

“Jalan tengah yang diambil Presiden Prabowo terkait kenaikan dan pemberlakukan PPN 12 persen ini menandakan jika beliau cukup berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakannya, sebagai penguasa berpegang teguh kepada UU adalah satu keharusan,namun tetap mengedepankan kepentingan rakyat adalah keharusan, saya kira ini cukup menjadi gambaran dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo saat ini publik bisa melihat tentang pentingnya taat terhadap aturan dan mau mendengar aspirasi terhadap kondisi rakyat, dan mengedepankan kepentingan rakyat bagi Prabowo Subianto adalah hal paling utama,” tutup Jajat

Exit mobile version