BIMATA. ID JAKARTA Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nomor urut 3 Dendi Suryadi-Alif Turiadi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pencalonan Edi Darmansyah sebagai bupati. Mereka menilai pencalonan tersebut melanggar Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023.
Dendi Suryadi sebut, Edi Darmansyah tidak memenuhi syarat karena sudah menjabat sebagai Bupati Kukar selama dua periode.
“Saya melihat ada hukum yang dilanggar dalam pelaksanaan pilkada di Kutai Kartanegara, yaitu salah satu paslon nomor 1 Edi Darmansyah, ini sudah ada putusan yang jelas, yaitu putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023, yang menyatakan bahwa calon yang sudah dua periode tidak boleh lagi mendaftar untuk mendaftar menjadi tiga periode,” katanya kepada media di salah satu restoran di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis, 5/12/2024.
Dendi juga menyebut adanya pelanggaran aturan dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati (Pilbup) Kutai Kartanegara 2024.
“Kalau bukan kita yang membela siapa lagi yang membela, putusan MK ini spesifik tentang Edi Darmansyah yang sudah menjadi bupati dua periode. Dan sekarang, semua sudah terjadi, kita akan kembali kepada yang membuat keputusan, yaitu MK,” ucap Dendi.
Meski begitu, Dendi menyatakan siap menerima hasil Pilkada 2024 dengan lapang dada jika aturan ditegakkan secara adil.
“Jadi, ke depan tidak penting kalah atau menang yang penting aturannya fair. Saya maju di kontestasi kali ini dengan mendapatkan ajaz tersebut, saya merasa tidak ada kejujuran,” tuturnya.
Sebagai langkah lanjutan, pasangan Dendi-Alif telah melayangkan surat resmi ke KPU RI, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka berharap lembaga-lembaga tersebut menegakkan aturan dan menjaga integritas pilkada.
“Kita mencari keadilan melalui upaya-upaya dengan membela keputusan MK, melalui saluran yang memungkinkan kita masuk ke dalam, seperti KPU, Bawaslu, PT TUN Banjarmasin, kasasi MK,” terang Dendi.
Sementara itu Dendi Suryadi menyatakan, sangat kecewa dengan tindakan KPUD Kukar yang dinilai telah melecehkan putusan MK. Dendi tidak mempermasalahkan dirinya kalah dalam Pilkada, tetapi harus sesuai aturan yang berlaku.
Cara-cara seperti ini sangat tidak sehat karena apa yang dilajukan KPUD Kukar berlawanan dengan hukum. “Hukum harus ditegakkan, jangan karena kepentingan pihak tertentu aturan yang sudah ada dilanggar dan ditabrak,” ujarnya.
Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak kasasi yang diajukan pasangan Dendi-Alif terkait sengketa Pilkada Kutai Kartanegara 2024.
(W2)