BIMATA.ID, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengumumkan penyaluran bantuan pangan berupa beras untuk 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama Januari dan Februari 2025.
Mengenai hal itu, penyaluran ini dilakukan oleh Badan Urusan Logistik (Bulog), yang akan mengirimkan masing-masing 10 kilogram beras kepada setiap PBP.
Diketahui, kebijakan ini diambil sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rumah tangga, terutama di tengah rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mencapai 12 persen pada tahun depan.
Baca juga: Pesan Prabowo untuk Pimpinan KPK yang Baru: Korupsi Diberantas dengan Tegas!
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo mengungkapkan, Presiden Prabowo telah memberikan perintah langsung untuk pelaksanaan bantuan pangan ini.
“Bantuan pangan di bulan Januari dan Februari ini sudah diperintahkan oleh Pak Presiden, bahwa Badan Pangan Nasional akan menugaskan Bulog untuk menjalankan bantuan pangan beras untuk 16 juta PBP sebanyak 10 kg,” kata Arief dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Menurutnya, bantuan pangan ini akan menyasar masyarakat yang tergolong dalam kelompok desil 1 hingga desil 4, yang merupakan golongan dengan pendapatan rendah.
Lihat juga: Presiden Prabowo Pimpin Ratas Persiapan Nataru, BBM, Hingga Wisata
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menekankan, penyaluran bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang paling terdampak oleh perubahan kebijakan ekonomi, termasuk kenaikan PPN yang akan diberlakukan pada awal tahun 2025.
Selain itu, Pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif dalam paket stimulus ekonomi yang lebih luas.
Namun, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap memberikan fasilitas pembebasan PPN. Stimulus ini mencakup sektor-sektor seperti rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik, dan properti.
Simak juga: Presiden Prabowo : Kita Tidak Boleh Terpecah Belah, Jaga Kerukunan Antara Agama, Suku, Etnis dan Ras
Sebagai informasi, paket stimulus ini juga memberikan berbagai insentif lainnya, seperti pembebasan PPN untuk komoditas strategis, diskon listrik 50 persen untuk rumah tangga, serta insentif pajak untuk UMKM.
Untuk diketahui, sektor industri padat karya akan menerima insentif pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah, serta bantuan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per/bulan.