BeritaEkonomiNasionalPolitik

Pemerintah Pastikan Kebutuhan Pokok Bebas PPN, Bantah Hoaks QRIS Dikenakan Pajak

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan memperkenalkan sejumlah kebijakan baru untuk melindungi masyarakat. Kebijakan ini terutama ditujukan bagi kelompok masyarakat kelas menengah dan mereka yang rentan terdampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.

Perubahan tarif PPN tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2024. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan dua tahun sebelumnya, pada 2022.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah akan mengalokasikan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk berbagai program bantuan ekonomi. Fokus utama dari kebijakan ini adalah memberikan dukungan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta masyarakat berpenghasilan rendah yang diperkirakan paling terdampak oleh kenaikan pajak ini.

Baca Juga: Dukungan Internasional: Qatar dan Abu Dhabi Bantu Wujudkan Program Perumahan Prabowo

“Harmonisasi peraturan perpajakan yang disepakati pada tahun 2021 menetapkan bahwa PPN akan naik menjadi 12% pada 2 Januari. Namun, Presiden memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan diterapkan tanpa memberikan perlindungan kepada kelompok masyarakat terdampak. Stimulus dan alokasi dana APBN akan diberikan, termasuk untuk membantu UMKM,” kata Supratman dalam wawancara dengan Headline News Metro TV, Jumat, 27 Desember 2024.

Lebih lanjut, Supratman menegaskan bahwa sebagian besar kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari PPN. Hal ini mencakup bahan makanan pokok, layanan kesehatan, transportasi umum, dan sektor pendidikan (kecuali untuk sekolah premium atau internasional). Dia juga meluruskan informasi palsu terkait adanya pajak PPN pada fitur pembayaran seperti QRIS.

“Beredar kabar bahwa QRIS dikenakan PPN, tetapi itu tidak benar. Itu adalah hoaks,” tegas Supratman, menepis spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Pemerintah berharap kebijakan kenaikan tarif pajak ini dapat diterima masyarakat tanpa menciptakan beban yang berat, khususnya bagi mereka yang berada dalam kelompok ekonomi bawah. Langkah ini, menurut Supratman, dijalankan sesuai dengan amanat undang-undang, dengan tambahan berbagai upaya untuk memitigasi dampaknya.

Lihat Juga: Mantan Sekda Kalteng, Nuryakin, Gabung Partai Gerindra dan Gugat Hasil Pilkada Murung Raya ke MK

Related Articles

Bimata