BIMATA.ID, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) sambut usulan program sertifikasi juru dakwah yang sedang dipertimbangkan oleh pemerintah.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, terkait sertifikasi tersebut, patut digarisbawahi yakni lebih kepada penguatan kompetensi pendakwah/dai.
“MUI menyambut baik gagasan untuk diselenggarakan program sertifikasi juru dakwah,” kata Zainud, Rabu (11/12/2024).
Baca Juga : Prabowo Minta Kualitas Pembangunan Infrastruktur Dijaga: Pertahankan Kualitas, Harus Sesuai Spesifikasi
Dirinya mengungkapkan, secara pribadi ia lebih setuju jika program tersebut disebut sebagai penguatan kompetensi juru dakwah, ketimbang menggunakan istilah sertifikasi.
Menurutnya, istilah sertifikasi cenderung terkesan formalistik dan berpotensi mengarah pada penyeragaman.
“Saya tidak bisa membayangkan kalau program sertifikasi juru dakwah nanti diberlakukan, maka hanya para juru dakwah yang memiliki sertifikat saja yang boleh berceramah. Sementara para ustad dan kyai kampung yang tidak memiliki sertifikat, mereka tidak boleh berdakwah. Padahal secara keilmuan mereka memiliki kemampuan,” tuturnya.
Zainut menjelaskan bahwa tujuan utama dari program tersebut adalah untuk meningkatkan kompetensi penceramah agama dalam berdakwah.
Simak Juga : Presiden Prabowo Resmikan Fly Over Madukoro : Semoga Bermanfaat Bagi Rakyat
Program ini bertujuan untuk memperkaya wawasan juru dakwah baik dari aspek materi, metodologi, maupun wawasan kebangsaan.
Materi yang disampaikan dalam program penguatan kompetensi mencakup isu-isu aktual keagamaan, relasi agama dan negara, moderasi beragama, literasi media digital, serta strategi dakwah yang relevan dengan generasi Z.