BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan, Kementerian Ekonomi Kreatif bersama dengan Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai dasar hukum membentuk Dinas Ekonomi Kreatif di provinsi untuk mendorong sektor ekonomi kreatif di daerah.
“SKB ini sudah memberikan regulasi atau dasar hukum terhadap pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif di provinsi dan kabupaten kota se-Indonesia dan juga sebagai dasar hukum untuk nomenklatur atau kodefikasi untuk anggaran ekonomi kreatif di Indonesia,” kata Riefky, Selasa (10/12/2024).
Dirinya menjelaskan, SKB ini dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk menggali potensi ekonomi kreatif di daerah yang sebelumnya masih belum terasah.
Dengan menggali potensi ekonomi dari produk kreatif suatu daerah, ini bisa membangkitkan sektor keuangan daerah, menurunkan angka kemiskinan dan membuka lapangan kerja baru.
Dirinya akan mendorong provinsi lain untuk membentuk Dinas Ekonomi Kreatif bagi daerah yang sudah memiliki anggaran khusus untuk sektor ekonomi kreatif agar juga bisa meningkatkan pariwisata daerahnya.
“Harapan kami bahwa ini akan menjadi titik tumpu penguatan perhatian pada ekraf oleh pemerintah daerah sehingga sektor ekonomi kreatif benar-benar dapat menjadi mesin pertumbuhan baru di daerah masing-masing,” tuturnya.
Pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif juga terbuka bagi daerah yang masih belum memiliki anggaran namun menyadari ada potensi besar di bidang ekonomi kreatif.
SKB yang diterbitkan dua menteri ini akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi ekraf di daerah untuk mendapatkan anggaran sesuai dengan program yang digagas pemerintah daerah.