Mantan Sekda Kalteng, Nuryakin, Gabung Partai Gerindra dan Gugat Hasil Pilkada Murung Raya ke MK

BIMATA.ID, Jakarta – Setelah menyelesaikan tugasnya sebagai birokrat, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah, Nuryakin, secara resmi bergabung dengan Partai Gerindra. Ia juga memutuskan untuk membawa sengketa Pilkada Murung Raya 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tuduhan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Nuryakin mengungkapkan bahwa ia bergabung dengan Partai Gerindra karena melihat partai ini telah mempersiapkan langkah yang matang untuk memimpin masa depan Indonesia. “Saya yakin Gerindra adalah partai yang siap membawa perubahan,” ujarnya dalam sebuah keterangan tertulis.

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng ini juga mengonfirmasi bahwa ia kini telah resmi menjadi anggota Gerindra dan sudah memegang kartu anggota partai tersebut.

Lihat Juga: Ikuti Arahan Presiden Prabowo, Kemensetneg Buat Kebijakan Baru untuk Tingkatkan Efisiensi PDLN

Mengenai Pilkada Murung Raya, Nuryakin dan pasangannya, Doni, yang maju dengan nomor urut dua, merasa perlu menggugat hasil pemilihan ke MK. Mereka menilai terdapat indikasi kecurangan dalam proses pemilihan yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

Pasangan Nurani (Nuryakin-Doni) yang didukung oleh beberapa partai, termasuk PDI Perjuangan, PKS, PPP, dan Gerindra, mengajukan gugatan karena merasa proses pleno yang dilakukan lebih awal di Murung Raya tidak memperhatikan kesulitan logistik dan komunikasi di wilayah tersebut.

Nuryakin juga memprotes pelaksanaan pleno yang dijadwalkan pada 1 Desember, yang meskipun direkomendasikan untuk ditunda oleh Bawaslu, tetap dilaksanakan. Ia menyebutkan bahwa wilayah Murung Raya, yang letaknya jauh di utara, seharusnya diberi pertimbangan khusus.

Tim pemenangan Nurani menduga ada upaya sistematis dari pihak tertentu yang sengaja menghalangi mereka dalam mengumpulkan bukti kecurangan. Mereka merasa adanya skenario besar yang didalangi oleh oknum yang berusaha mempengaruhi hasil Pilkada.

Dalam menghadapi masalah ini, Gerindra, PDI Perjuangan, PKS, dan PPP, yang mendukung Nuryakin, menyarankan agar gugatan dilayangkan ke MK dan DKPP, sambil menyiapkan tim advokasi dari masing-masing partai politik. Mereka juga sudah menyiapkan berbagai bukti yang akan disampaikan dalam gugatan resmi kepada kedua lembaga tersebut.

Simak Juga: Mantan Sekda Kalteng, Nuryakin, Resmi Bergabung dengan Partai Gerindra

Exit mobile version