Bimata

LPEM UI Sarankan Pemerintah Tunda Penerapan Cukai MBDK Hingga 2026

BIMATA.ID, Jakarta – Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI), Telisa Aulia Falianty, menyarankan agar pemerintah menunda penerapan cukai untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang direncanakan berlaku pada tahun 2025.

Merespon hal itu, Telisa menyampaikan, bahwa langkah tersebut perlu diundur hingga 2026 karena pemerintah sudah memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Januari 2025.

“Jangan 2025, ini kasihan bagi produsen. Ada baiknya jika sosialisasi cukai MBDK dimulai pada 2026,” ungkap Telisa saat menjadi pembicara dalam Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Baca juga: Prabowo: Saatnya Negara Muslim Bersatu untuk Keadilan Global

Menurutnya, hasil diskusinya dengan asosiasi produsen menunjukkan adanya kekhawatiran dari pelaku usaha mengenai ketidakpastian terkait waktu penerapan aturan ini. Para produsen mengeluhkan dampak dari perubahan regulasi yang mendadak, yang dapat mempengaruhi perencanaan produksi mereka. Selain itu, mereka juga mengkhawatirkan kenaikan biaya produksi yang bisa berujung pada harga jual yang lebih tinggi, yang pada gilirannya dapat mengurangi daya beli konsumen.

Selain itu, potensi penurunan permintaan akibat harga yang lebih tinggi dapat berdampak buruk pada kinerja perusahaan, terutama dalam hal pencapaian target laba dan pertumbuhan tahunan (CAGR).

“Perusahaan biasanya menargetkan CAGR yang positif, dan mereka khawatir jika angka tersebut menurun. Ini adalah masalah besar bagi mereka,” jelas Telisa. Penurunan kinerja ini bisa mempengaruhi prospek bisnis jangka panjang, apalagi bagi perusahaan yang sangat bergantung pada prediksi pertumbuhan yang stabil.

Lihat juga: Pernyataan Prabowo Soal Memaafkan Koruptor, Gerindra: Fokus pada Pemulihan Aset Negara

Kemudian, Ia juga mengingatkan, tentang potensi munculnya produk ilegal di pasar sebagai dampak dari pemberlakuan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan.

Produsen yang tertekan dengan biaya produksi yang lebih tinggi mungkin berusaha mengurangi biaya dengan menciptakan produk yang tidak terdaftar atau ilegal. Ini dapat menambah tantangan baru dalam pengawasan dan penegakan hukum di sektor industri makanan dan minuman.

Meski demikian, Telisa melihat bahwa penerapan cukai ini bisa menjadi peluang bagi produsen untuk berinovasi.

Simak juga: Pernyataan Prabowo Soal Memaafkan Koruptor, Gerindra: Fokus pada Pemulihan Aset Negara

Sebagai informasi, kebijakan ini dapat mendorong mereka untuk menciptakan produk yang lebih tersegmentasi dan disesuaikan dengan preferensi konsumen tertentu, yang pada akhirnya bisa memperkaya pilihan produk di pasar.

Exit mobile version