Bimata

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Suap KPU

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto (HK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa penyidik KPK memiliki bukti yang menghubungkan Hasto dan orang kepercayaannya dengan pemberian suap dari tersangka Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.

“Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK selaku Sekjen PDI-P dan saudara DTI sebagai orang kepercayaan HK dalam perkara ini,” ujar Setyo dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (24/12/2024).

Baca Juga: KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka, PDIP Segera Nyatakan Sikap

Komisi Antirasuah kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto pada 23 Desember 2024 dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024. Sebelumnya, Ketua DPP PDI-P, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui tentang penetapan Hasto sebagai tersangka melalui pemberitaan media.

Ronny mengungkapkan bahwa hingga saat ini dirinya belum berkomunikasi dengan Hasto terkait informasi tersebut. “Saya baru membaca di media dan belum berkomunikasi dengan Mas Hasto. Namun, jika ini benar, partai akan segera menyatakan sikap,” kata Ronny.

Simak Juga: Habiburokhman: Prabowo Tidak Memaafkan Koruptor Secara Mutlak

Exit mobile version