BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, mengecam keras pengepungan dan serangan Israel terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza Utara.
Dirinya mengatakan, tuduhan Israel mengenai keberadaan pejuang Hamas di rumah sakit tersebut adalah kebohongan tanpa bukti.
“Rumah Sakit Indonesia adalah salah satu dari sedikit fasilitas kesehatan di Gaza yang secara parsial masih berfungsi. Tuduhan adanya pejuang Hamas di sana tidak berdasar,” kata Mardani, Jum’at (27/12/2024).
Ia menilai serangan terhadap fasilitas kesehatan ini sebagai kebijakan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Israel secara biadab dan tidak berperikemanusiaan.
Menurut laporan, dari 36 rumah sakit di Gaza, hanya 17 yang masih beroperasi sebagian akibat serangan brutal Israel.
Mardani pun mendesak komunitas internasional, terutama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk segera menekan Israel agar menghentikan serangan dan mematuhi hukum internasional. Ia mengingatkan Pasal 18 Konvensi Den Haag tahun 1907 yang melarang serangan terhadap fasilitas medis dan rumah sakit di wilayah konflik.
“Serangan terhadap rumah sakit dan tempat perlindungan pengungsi adalah tindakan keji yang bertujuan memusnahkan dan mengusir warga Palestina dari Gaza,” tegasnya.
Selain itu, Mardani menekankan pentingnya gencatan senjata, penyaluran bantuan kemanusiaan, dan perlindungan warga sipil.
Ia juga mendorong langkah hukum untuk menyeret Israel ke Mahkamah Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional atas kejahatan yang dilakukan.