BIMATA.ID, Jakarta – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas perjalanan dinas pemerintah ke luar negeri.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024, yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 23 Desember 2024.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, kami menginstruksikan penghematan PDLN untuk seluruh kementerian, lembaga, daerah, dan instansi pemerintah,” kata Kemensetneg, Kamis (26/12/2024).
Dalam surat tersebut, ada dua point penting.
Pertama, PDLN harus bersifat selektif dan berorientasi pada hasil yang nyata untuk mendukung kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.
Kedua, PDLN hanya diperbolehkan untuk kegiatan yang memiliki urgensi tinggi dan relevansi langsung terhadap program prioritas nasional.
Jumlah peserta PDLN juga dibatasi sesuai dengan jenis kegiatan.
Untuk inspeksi teknis, seperti factory acceptance test, peserta dibatasi maksimal tiga orang.
Sementara itu, pelatihan dan studi tiru dapat melibatkan hingga 10 peserta.
Misi budaya, pariwisata, atau investasi dibatasi lima peserta, dengan pendamping disesuaikan secara proporsional.
Selain itu, kebijakan ini juga mengatur prosedur ketat bagi pengajuan PDLN.
Permohonan izin harus diajukan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan, disertai dokumen pendukung seperti kerangka acuan kerja dan konfirmasi dari pihak penyelenggara luar negeri.
Setiap peserta wajib melaporkan hasil kegiatan maksimal dua minggu setelah kembali ke Indonesia.
Peserta yang melanggar kebijakan ini, termasuk melakukan PDLN tanpa persetujuan Presiden, akan menghadapi sanksi administratif.
“Setiap pelanggaran akan menjadi tanggung jawab penuh peserta, dengan konsekuensi yang sesuai aturan,” pungkas Menteri Sekretaris Negara.
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan efisiensi anggaran dan hasil nyata dari kegiatan dinas luar negeri.