BIMATA.ID, Enrekang – Kejaksaan Negeri Enrekang telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Harun Bin Kamba pada Selasa (10/12/ 2024) kemarin, pukul 13:30 Wita.
Diketahui, Harun dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengadaan bibit kopi untuk lima Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Enrekang.
Selain itu, kasus ini melibatkan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2022.
Mengenai hal itu, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4850 K/Pid.Sus/2024 tanggal 9 Oktober 2024. Sehingga, putusan ini menyatakan Harun bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsidair.
Sebagai informasi, Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padelu menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayah Enrekang. Eksekusi ini menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran publik.