Ikuti Arahan Presiden Prabowo, Kemensetneg Buat Kebijakan Baru untuk Tingkatkan Efisiensi PDLN
BIMATA.ID, Jakarta – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN), yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan dinas luar negeri oleh pemerintah.
Diketahui, kebijakan tersebut dituangkan dalam surat bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada Senin (23/12/2024) di Jakarta.
Dalam sidang tersebut, Presiden RI, Prabowo Subianto menginstruksikan agar pimpinan kementerian, lembaga, daerah, dan instansi pemerintah, beserta jajarannya, melakukan penghematan dalam pelaksanaan PDLN.
Terkait hal itu, kebijakan terbaru ini mengatur lima poin penting yang menjadi landasan utama. Pertama, PDLN akan dilakukan secara selektif dan berorientasi pada hasil, yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.
PDLN hanya diizinkan untuk kegiatan yang memiliki urgensi tinggi serta relevansi langsung dengan pencapaian program prioritas nasional. Dengan demikian, kegiatan yang tidak mendesak akan dibatasi, guna memastikan penggunaan anggaran yang lebih efisien.
Selain itu, kebijakan ini juga mengatur kuota peserta PDLN yang sangat terbatas. Misalnya, untuk program tugas belajar dari jenjang diploma hingga post-doktoral serta kegiatan diplomatik, jumlah peserta akan disesuaikan dengan permohonan yang diajukan.
Lihat juga: Presiden Prabowo Ajak Masyarakat Sambut Natal Dengan Semangat Perdamaian dan Kerukunan
Sedangkan, dalam forum internasional lintas kementerian/lembaga, jumlah peserta akan mengikuti rekomendasi instansi terkait, dengan batasan maksimal lima orang untuk sidang bilateral atau multilateral, serta tambahan dua orang jika melibatkan kelompok kerja lintas organisasi.
Sebagai informasi, kebijakan ini juga menetapkan prosedur, dan persyaratan ketat bagi pelaksanaan PDLN. Lalu, setiap permohonan izin harus diajukan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan, disertai dengan dokumen pendukung seperti kerangka acuan kerja, konfirmasi keikutsertaan dari pihak penyelenggara luar negeri, serta keterangan tentang pembiayaan perjalanan.