Bimata

Haji Rokhmat Ardiyan: Kenaikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Dapil Jawa Barat X sekaligus anggota Komisi XII, Haji Rokhmat Ardiyan (HRA), memberikan tanggapan terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.

Dirinya mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil dari Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan pada 2021.

Menurutnya, kebijakan tersebut diinisiasi oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Panitia Kerja (Panja) RUU HPP yang diketuai Dolfie Othniel Frederic Palit di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Ini adalah amanat undang-undang. Presiden Prabowo hanya melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya. Jika tidak dilaksanakan, tentu akan dianggap melanggar komitmen hukum negara,” kata HRA, Senin (23/12/2024).

Dirinya juga menekankan, pemerintahan Presiden Prabowo, kebijakan ini diatur secara bijaksana.

Baca Juga : Presiden Prabowo Gelar Rapat Persiapan Nataru 2024 Setelah Kembali dari Kairo

Kenaikan PPN 12% hanya berlaku untuk barang-barang mewah seperti jet pribadi, mobil mewah, properti mewah, pendidikan internasional berbiaya tinggi, dan layanan rumah sakit VVIP.

“Untuk kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, sembako, dan pupuk, tarif PPN tetap 11% tanpa perubahan. Ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil dan kurang mampu,” jelasnya.

Namun, HRA mengkritik sikap PDIP yang dinilai tidak bertanggung jawab terhadap kebijakan yang mereka inisiasi.

“Hari ini kita melihat PDIP memainkan sandiwara politik, melempar batu sembunyi tangan. Ini tidak baik bagi pendidikan politik bangsa. Kita harus fokus pada kebersamaan untuk membangun Indonesia,” tegasnya.

Dia menerangkan, hasil dari penerapan PPN 12% akan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat kecil.

Penerimaan dari pajak tersebut akan digunakan untuk mensubsidi sektor pertanian, kesehatan, energi, pendidikan, dan memberikan diskon listrik 50% untuk golongan tertentu.

Simak Juga : Pada KTT D-8, Presiden Prabowo Serukan Betapa Pentingnya Kerjasama Antara Negara Muslim

HRA berharap masyarakat memahami bahwa kenaikan PPN ini bertujuan menciptakan ekonomi yang lebih adil.

“Pemerintah memastikan hasilnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui subsidi di sektor-sektor penting,” pungkasnya.

Dengan penjelasan ini, HRA berharap masyarakat dapat mendukung langkah pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, yang dianggap sebagai upaya nyata untuk menciptakan ekonomi yang lebih merata.

Exit mobile version