Bimata

Habiburokhman: Jangan Asumsikan Prabowo Mendukung Kolusi, Fokus Pada Pengembalian Kerugian Negara

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, merespons keras kritik yang dilontarkan oleh mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait rencana Presiden Prabowo Subianto mengenai pengampunan kepada koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsi mereka. Habiburokhman menilai Mahfud telah memberikan penilaian yang salah, bahkan menganggapnya telah menghasut masyarakat untuk menilai Prabowo mendukung kolusi.

Habiburokhman menegaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo hanya merupakan pandangan umum seorang kepala negara yang berfokus pada penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara. Ia menganggap kritikan Mahfud tidak tepat, karena penegakan hukum yang dijalankan tidak akan pernah mengabaikan peraturan yang ada. Dia juga menyebut Mahfud sebagai seorang menteri yang gagal dalam menjalankan tugasnya di bidang penegakan hukum selama menjabat.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut, keputusan Prabowo untuk memfokuskan pada pengembalian kerugian negara sangat jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Habiburokhman juga mengingatkan agar perdebatan tidak hanya berkutat pada pengampunan koruptor, melainkan lebih pada substansi pemberantasan korupsi itu sendiri, yang melibatkan institusi seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.

Baca Juga: Presiden Prabowo Bahas Persiapan Haji 2025 dengan Menteri Agama

Selain itu, Habiburokhman meminta Mahfud untuk tidak menyebarkan pernyataan yang dapat memicu penilaian negatif terhadap Presiden Prabowo. Ia menekankan bahwa tidak ada yang perlu diperdebatkan jika tujuan akhirnya adalah pengembalian uang negara yang dicuri, dengan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Mahfud MD mengkritik keras rencana pemerintahan Prabowo yang memungkinkan pemberian ampunan kepada koruptor asal mereka mengembalikan uang hasil korupsi. Mahfud menyatakan bahwa hal tersebut bertentangan dengan hukum yang ada, khususnya Undang-Undang tentang Korupsi, yang tidak membenarkan adanya pengampunan seperti itu, meskipun di dalam Undang-Undang Kejaksaan ada pasal mengenai denda damai untuk tindak pidana ekonomi.

Lihat Juga: Prabowo Inisiasi Perkampungan Indonesia di Saudi, Fokus pada Efisiensi Haji

Exit mobile version