BIMATA.ID, Jakarta – Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada Gazalba Saleh. Mantan pejabat tersebut dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri pada Selasa, 15 Oktober 2024, Gazalba juga dikenai denda sebesar Rp500 juta. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta,” ujar Fahzal.
Denda tersebut harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjara Gazalba akan diperpanjang selama empat bulan.
Baca Juga: Ketua Komisi VII DPR Minta Presiden Prabowo Turun Tangan Selamatkan Karyawan Sritex
Hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama. “Menyatakan terdakwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama dan kedua penuntut umum,” lanjut Fahzal.
Gazalba juga diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlangsung. Sebanyak 307 barang bukti dinyatakan sah terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjeratnya.
Namun, hakim memutuskan untuk tidak memberikan hukuman pembayaran uang pengganti kepada Gazalba, meskipun sebelumnya jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan tersebut.
Jika Gazalba tidak memiliki cukup harta untuk membayar uang denda, maka pidana tambahan berupa penjara selama dua tahun akan dikenakan kepadanya. Perhitungan masa tahanan dimulai sejak tahap penyidikan.
Simak Juga: Legislator Gerindra Sri Laelasari Kunjungi Warga Binaan Perempuan di Lapas Kelas II A