BIMATA.ID, Jakarta – Tiga tersangka dalam kasus pemerasan terhadap dr. Aulia Risma Lestari, yaitu TEN selaku kepala program studi, SM sebagai staf program studi, dan ZYA yang merupakan senior korban, hingga kini belum ditahan oleh pihak kepolisian. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran dari pihak kuasa hukum korban.
Misyal Ahmad, kuasa hukum korban, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kemungkinan hilangnya barang bukti atau terulangnya perbuatan serupa oleh para tersangka. Ia mendesak Polda Jateng agar segera melakukan penahanan guna memastikan keamanan proses hukum.
Menurut Misyal, keluarga korban memiliki hak untuk mengajukan permohonan penahanan terhadap ketiga tersangka. Hal ini didasarkan pada tingkat kejahatan yang dinilai cukup serius dan potensi penghilangan barang bukti, mengingat kasus ini telah berlangsung cukup lama.
Baca Juga: Ketua Komisi VII DPR Minta Presiden Prabowo Turun Tangan Selamatkan Karyawan Sritex
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menjelaskan bahwa hingga kini penyidik belum menahan para tersangka karena mereka dinilai kooperatif selama proses penyelidikan. Namun, keputusan penahanan akan sepenuhnya bergantung pada pertimbangan penyidik.
Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 368 tentang Pemerasan, Pasal 378 tentang Penipuan, dan Pasal 335 terkait Pengancaman. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan mencapai maksimal sembilan tahun penjara.
Adapun peran masing-masing tersangka berbeda. TEN memanfaatkan posisinya untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dari korban. SM turut serta dengan meminta uang BOP langsung dari bendahara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), sementara ZYA, sebagai senior korban, aktif dalam menyusun aturan, melakukan intimidasi, dan mempermalukan korban.