BIMATA.ID, Jakarta – Dukungan Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, kepada kandidat pilkada 2024 dianggap wajar dan boleh dilakukan selama itu dilakukan dalam kapasitasnya masing-masing dan tidak menggunakan fasilitas negara.
Selain itu, tidak adanya aturan tegas tentang larangan rangkap jabatan bagi seorang Presiden dan juga sebagai ketua umum partai, menjadikan siapapun yang menjadi Presiden sekaligus ketua umum partai tidak akan bisa lepas dari kepentingan politiknya.
“Pak Prabowo adalah ketua dewan pembina sekaligus ketua umum partai Gerindra, dalam kapasitasnya tersebut, melalui partai ini pula pak Prabowo memberikan rekomendasi / dukungan kepada para kandidat kepala daerah yang diusungnya, dengan kapasitasnya tersebut tentunya tidaklah keliru jika beliau menyatakan dukunganya, sebaliknya justru akan terlihat aneh manakala pak Prabowo tidak memberikan dukungannya kepada kandidat pilkada yang telah direkomendasikan oleh partai Gerindra”, kata Jajat, Selasa (12/11/2024).
Baca Juga : Prabowo dan Xi Jinping Saksikan Penandatanganan Sejumlah MoU Kerja Sama Indonesia-Tiongkok
Jajat menambahkan, terkait yang dipermasalahkan sebagian pihak terkhusus pendukung Andika Perkasa, Calon Gubernur Jateng yang diusung PDIP yang menyebutkan seolah-olah Presiden tidak boleh berkampanye, padahal baik dalam kapasitasnya sebagai Presiden RI serta mengingat pertemuan juga dilakukan pada hari minggu , artinya secara aturan tidak ada larangan dan diperbolehkan oleh UU.
Sebaliknya, hal tersebut terlihat beliau lakukan tanpa mempergunakan pin kenegaraan yang selayaknya selalu menjadi tanda khusus sebagai Presiden.
“Adanya perbedaan kepentingan politik, menjadikan permasalahan dukungan ini seolah-olah terkesan tidak adil, padahal posisi pak Prabowo ini juga merupakan Ketum Parpol yang melekat pada dirinya, sebaliknya sebagai ketum parpol pengusung, tentu sudah sewajarnya memberikan dukungan atau mengendorse calon-calon kepala daerah yg diusungnya termasuk pasangan Cagub-Cawagub Jawa Tengah Lutfi – Yasin”,pungkasnya.