BeritaHukumNasional

Tersangka Judol Tak Lolos Seleksi Namun Tetap Bekerja di KOMDIGI

BIMATA. ID JAKARTA Polisi menyebut salah satu tersangka pengendali bisnis situs judi online berinisial AK tak lolos seleksi sebagai tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negara yang bersifat terbatas di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan AK tetap bekerja di Komdigi karena terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) baru yang telah ditetapkan di kementerian tersebut.

“Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik ternyata terdapat SOP baru yang memberikan kuasa kepada AK, dan timnya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Kementerian Komdigi,” ungkap Ade Ary saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2024).

Menurut Ade Ary, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan suatu pihak yang sengaja menetapkan SOP baru agar AK dapat bekerja di Komdigi dan mengelola situs judi online.

“Terkait temuan ini masih terus dilakukan pendalaman,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap satu inisial dari 15 tersangka dalam kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) berinisial AK merupakan salah satu pengendali bisnis di Ruko Galaxy di Bekasi Selatan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan tersangka AK menyetor daftar-daftar website judi online kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran.

“Daftar ataupun list web judi online yang telah dikumpulkan, difilter oleh Saudara (tersangka) AJ dengan menggunakan akun telegram milik (tersangka) AK agar website yang telah menyetorkan uang, yang mana uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali, akan dikeluarkan dari list tersebut,” ujar Wira kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

(W2)

Tags

Related Articles

Bimata
Close