BeritaNasionalPeristiwaPolitik

Tandatangani Keppres, Presiden Prabowo Tegaskan Pilkada Serentak Jadi Hari Libur Nasional

BIMATA.ID, Jakarta – Presiden RI, Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang menetapkan pada Rabu, (27/11/2024) besok sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Mengenai hal tersebut, penetapan hari libur ini berlaku untuk seluruh instansi pendidikan, termasuk sekolah.

Sementara itu, untuk sektor swasta, keputusan libur diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan dengan tetap memperhatikan hak pilih karyawan.

Baca juga: Prabowo Siap Gelontorkan 200 M Buat Timnas, Ahmad Muzani: Bagus, Karena Kebanggaan Nasional

Diketahui, Pilkada serentak pada tahun ini akan akan diselenggarakan di 37 provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 Kota di seluruh Indonesia. Serta, untuk para pemilih akan menentukan calon Gubernur, Bupati, dan Walikota yang akan memimpin daerahnya masing-masing untuk periode 2024 – 2029.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan bagi pekerja pada hari pemungutan suara.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” isi surat keputusan kesatu Keppres yang ditandatangani di Jakarta pada 21 November 2024.

Lihat juga: Hasil Kunker Prabowo ke Luar Negeri Bawa Komitmen Investasi US$ 18,5 Miliar

Dalam isi surat tersebut, telah dihimbaukan untuk para pengusaha diwajibkan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Namun, bagi perusahaan yang tetap beroperasi pada hari tersebut, pengaturan jadwal kerja harus disesuaikan agar tidak menghalangi karyawan untuk menggunakan hak pilihnya.

Tags

Related Articles

Bimata
Close