BIMATA.ID, JAKARTA – Legislator Gerindra, Dra. Hj. Wardatul Asriah, MBA, mengambil langkah tegas dalam memperjuangkan keadilan bagi 31 mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang mendapat sanksi skorsing. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan mahasiswa, Senin (18/11/2024), di ruang Komisi VIII DPR RI, Wardatul menyerukan agar pihak universitas segera menyelesaikan konflik tersebut secara terbuka dan adil.
Permasalahan ini bermula dari pengaduan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin yang merasa dirugikan oleh Surat Edaran (SE) Nomor 3652 tentang perubahan atas SE Nomor 2591 Tahun 2024. Surat tersebut dianggap membatasi mekanisme penyampaian aspirasi mahasiswa, yang kemudian berbuntut pada keputusan skorsing terhadap 31 mahasiswa aktif.
Dalam RDPU, Wardatul menyoroti pentingnya mendengar suara mahasiswa sebagai bagian dari proses demokrasi di lingkungan pendidikan. “Adik-adik mahasiswa merasa tidak mendapatkan keadilan atas perjuangan mereka dalam menyampaikan aspirasi. Saya yakin mereka telah berupaya melalui berbagai cara untuk menyelesaikan persoalan ini sebelum akhirnya datang ke Komisi VIII,” ujarnya.
Wardatul menekankan bahwa DPR RI harus mendesak Rektor UIN Alauddin Makassar untuk mencabut SE tersebut serta Surat Keputusan skorsing. Menurutnya, ini adalah langkah penting agar mahasiswa dapat kembali menjalani aktivitas akademik mereka. “Sebagai seorang ibu, saya sangat sedih jika harapan orang tua terhadap pendidikan anak-anak mereka terhenti karena skorsing dari universitas,” tambahnya.
Dia juga mengusulkan perlunya dialog antara pihak-pihak terkait, termasuk mahasiswa, universitas, dan Kementerian Agama, untuk menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah. “Saya sangat setuju bahwa keterbukaan adalah kunci. Semua pihak harus terlibat untuk mencari solusi terbaik. Harapan saya, 31 mahasiswa ini dapat kembali aktif belajar seperti seharusnya,” ungkap Wardatul.
Lebih lanjut, Wardatul menyatakan bahwa ia akan mempelajari secara mendalam poin-poin aspirasi mahasiswa yang diajukan dalam rapat. “Meskipun surat edaran ini baru saya baca, saya yakin melalui diskusi bersama antara mahasiswa dan kampus, kita dapat menemukan jalan keluar yang adil,” imbuhnya.
Di sisi lain, mahasiswa yang hadir dalam RDPU mengungkapkan rasa syukur atas dukungan dari Komisi VIII DPR RI, khususnya Wardatul Asriah. Salah satu perwakilan mahasiswa mengatakan, “Kami merasa didengar. Harapan kami, DPR RI dapat menjadi jembatan untuk mengembalikan hak-hak kami sebagai mahasiswa.”
Langkah Wardatul ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk aktivis pendidikan dan orang tua mahasiswa. Mereka berharap konflik ini dapat segera berakhir tanpa merugikan masa depan para mahasiswa yang terlibat.
Wardatul juga menutup pernyataannya dengan komitmen untuk terus mengawal masalah ini hingga tuntas. “Ini adalah tanggung jawab kita semua, bukan hanya untuk menyelesaikan masalah, tetapi juga untuk memastikan keadilan dan demokrasi tetap hidup di lingkungan pendidikan,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Wardatul Asriah menunjukkan bahwa kehadiran seorang legislator bukan hanya di parlemen, tetapi juga di tengah masyarakat, untuk memperjuangkan keadilan bagi mereka yang membutuhkan.