Bimata

Ini Penjelasan Wakil Ketua Komisi C, H. Sutikno Terkait Transparansi Pengelolaan Kantin Sekolah Negeri

BIMATA. ID JAKARTA Menanggapi berita yang viral di media sosial mengenai pernyataannya terkait penarikan retribusi kantin sekolah, H. Sutikno Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta memberikan penjelasan untuk meluruskan maksud dari ucapannya. Ia menegaskan bahwa pernyataannya bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kantin sekolah negeri, bukan untuk menyudutkan pihak manapun.

“Yang saya maksud adalah perlunya kejelasan terkait mekanisme pengelolaan kantin khusus untuk sekolah negeri. Karena masalah ini muncul dari temuan saya ketika kunjungan kerja ke beberapa sekolah negeri di Jakarta, kita mendapatkan informasi dari pihak kantin dan pihak sekolah bahwasanya kantin di sekolah negeri itu disewakan kisaran 4 jt-5 jt untuk satu kantin per tahun. Jika memang pihak sekolah yang mengkomersialkan kantin, pertanyaan kita sederhana: aliran dananya kemana? Ini yang harus diperjelas agar tidak terjadi penyelewengan,” ungkap H. Sutikno dalam keterangannya kepada media Jumat (22/11).

Menurutnya, harus adanya payung hukum yang jelas sangat penting untuk mengatur tata kelola kantin khusus untuk sekolah negeri. Hal ini untuk memastikan bahwa segala aktivitas yang berkaitan dengan kantin, baik itu berbayar maupun gratis, dilakukan sesuai aturan dan bermanfaat bagi semua pihak.

“Kalau memang ada aturan yang menyatakan kantin sekolah itu gratis, kami sepenuhnya mendukung. Namun, jika kantin itu berbayar atau disewakan dari pihak sekolah maka kita juga harus mengetahui secara jelas bagaimana pengelolaan dana tersebut, apakah digunakan untuk kebutuhan sekolah atau tujuan lain untuk retribusi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) sehingga bisa dapat dipertanggung jawabkan, tambahnya.

H. Sutikno juga mengajak semua pihak, termasuk sekolah, dinas pendidikan dan pemerintah daerah, untuk bekerja sama dalam merumuskan regulasi atau payung hukum yang jelas dan transparan terkait pengelolaan kantin sekolah negeri. Ia berharap, dengan adanya kejelasan regulasi dan payung hukum tersebut pihak sekolah dapat menjadikan pedoman dalam pengelolaan kantin sekolah negeri, sehingga tidak ada aturan yang ditabrak oleh pihak sekolah.

“Kita tidak ingin ada pihak-pihak yang dirugikan, terutama anak-anak kita yang sedang menuntut ilmu. Jadi, mari kita selesaikan persoalan ini dengan dialog dan solusi yang konstruktif,” pungkasnya.

Pernyataan H. Sutikno ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pendidikan, sehingga polemik seperti ini tidak terulang di masa depan.

 

 

(W2)

Exit mobile version