Hapus Hutang Petani, Nelayan dan UMKM, Bagian Dari Upaya Prabowo Wujudkan Swasembada Pangan
BIMATA.ID, Jakarta – Terbitnya Peraturan Pemerintah Tentang penghapusan utang macet kepada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya aturan untuk menghapus utang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya dinilai tepat sekaligus merupakan wujud perhatian khusus Presiden Prabowo atas masalah yang terjadi di masyarakat. Demikian dikatakan pengamat politik Jajat Nurjaman.
“Ini bukan hanya tentang merupakan perwujudan dari janji kampanye atas keberpihakan kepada masyarakat, namun melalui PP ini menunjukan jika Presiden Prabowo memahami situasi serta permasalahan di masyarakat dan dengan segera mungkin memberikan solusi cepat dan tepat dan manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat”, kata Jajat.
Baca Juga : Presiden Prabowo dan PM Singapura Lakukan Kerjasama dan Bahas Sejumlah Isu Bilateral
Jajat menambahkan, apa yang dilakukan Presiden kali ini juga tidak terlepas dari bagian strategi pemerintah dalam upaya mewujudkan target swasembada pangan, melalui putusan ini pula jajat menilai baik petani, nelayan dan UMKM sebagai penggerak utamanya bisa lebih fokus dalam bidangnya masing-masing tanpa harus terbebani permasalahan utang yang ditanggungnya.
“Apa yang terjadi saat ini tidak terlepas dari latar belakang Presiden Prabowo yang cukup lama konsen di bidang pertanian, nelayan dan pernah menjabat sebagai ketua HKTI, saya kira beliau tidak hanya ingin berbicara target swasembada pangan namun menyelesaikan masalah di dalamnya juga diperlukan khususnya tentang nasib para petani, nelayan dan UMKM sebagai pilar utama pendukung terwujudnya target swasembada pangan itu sendiri”, tutup Jajat.