BIMATA. ID JAKARTA: Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya gerak cepat mengungkap mayat tanpa kepala dan menangkap FF alias O alias OAP (43) pelaku mutilasi terhadap korban SH (40). Korban ditemukan hari Selasa 29 Oktober 2024, di Jln. Pelabuhan Muara Baru, Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, Kota Jakarta Utara, DK Jakarta.
“Motif tersangka melakukan mutilasi terhadap korban, karena emosi disebabkan korban mengejek tersangka dan keluarganya,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Putra, Senin (4/11/2024).
Menurut Wira, berdasarkan informasi diketahui bahwa mayat wanita tanpa kepala yang merupakan korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh tersangka inisial FF alias O alias OAP memiliki hubungan asmara.
“Berawal Minggu 27 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 WIB korban meminta tersangka untuk membawakan ikan tuna dan menemuinya di Hotel Aceh Besar di Muara Karang Jakarta Utara. Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB tersangka datang menemui korban di Hotel Aceh Besar Kamar 502, namun pada saat itu tersangka tidak membawa ikan tuna yang sebelumnya dipesan korban, sehingga tersangka menyuruh korban untuk mengambil dirumahnya,” terang Wira.
Pada saat bertemu tersangka dan korban melakukan hubungan badan sebanyak 1
kali dan setelah itu tersangka kembali ke rumah. Sekitar pukul 21.00 WIB korban menggunakan ojek jalan menuju rumah tersangka di daerah Muara Baru, Penjaringan, Kota Jakarta Utara untuk mengambil pesanan ikan tuna.
“Setelah sampai korban menghubungi tersangka untuk menjemput di luar gang rumah tersangka. Kemudian tersangka menjemput korban dan berjalan kaki menuju ke rumah tersangka. Sesampainya didepan rumah, tersangka mengajak korban untuk naik ke lantai dua,” paparnya.
Namun, pada saat korban diajak oleh tersangka untuk naik ke lantai dua, korban tidak mau dan mengatakan “SAYA TIDAK MAU, TAKUT ADA SI PEREK (PELACUR)”, dan yang dimaksud si perek oleh korban adalah istri tersangka.
Kemudian dijawab oleh tersangka “ISTRI SAYA TIDAK ADA DAN SEDANG DAGANG DAN DIRUMAH TIDAK ADA ORANG”.
Lalu tiba-tiba korban menjawab dengan kalimat “AH KAMU JUGA ANAK PEREK”.
“Dengar perkataan tersebut tersangka tersulut emosi, dan langsung mencekek korban dari arah belakang dengan menggunakan lengan tangan kanan dan tangan kiri mendorong lengan tangan kanan agar lebih kencang sampai korban lemas dan tidak bergerak,” ucapnya.
Selanjutnya korban di baringkan dijalanan di depan rumah pelaku, kemudian dari arah depan korban tersangka cekik kembali dengan menggunakan kedua tangan kurang lebih selama sekitar 20 menit, sampai muka korban membiru dan tidak bergerak.
“Dikarenakan pada saat itu tersangka masih emosi, selanjutnya tersangka mempunyai pikiran untuk memotong leher korban. Kemudian tersangka naik kelantai dua untuk mengambil pisau, kantong dan karung kecil,” imbuhnya.
Kemudian tersangka kembali turun, dan langsung menggorok leher korban hingga putus. Tersangka melakukan mutilasi kurang lebih sekitar 2 menit. Setelah itu kepala korban dimasukkan ke kantong plastik dan dimasukan lagi ke karung kecil. Tersangka mengupas kulit jari telunjuk dan jempol kanan dan kiri korban menggunakan pisau dengan tujuan untuk menghilangkan jejak korban.
“Kemudian untuk tubuh korban oleh tersangka diangkat dan dibawa ke lantai 2, namun pada saat diangkat darah yang mengalir dari tubuh korban mengalir dan jatuh kelantai. Sehingga tersangka melepas celana korban dan digunakan untuk mengelap darah korban yang ada di lantai. Selanjutnya tubuh korban disimpan di lantai 2 dan ditutup menggunakan selimut,” katanya.
Sekitar pukul 23.00 WIB pelaku keluar rumah untuk membuang kepala korban, kemudian tersangka berjalan menuju Jalan Polairud Pintu Air Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara, selanjutnya tersangka melempar bungkus karung yang berisi kepala sehingga masuk kedalam sela-sela tembok belakang rumah. Setelah itu tersangka kembali kerumahnya.
Pada hari Senin 28 Oktober 2024 sekitar pukul 07.30 WIB tersangka membeli perlengkapan untuk membungkus jasad korban diantaranya karung besar, kardus bekas kulkas, tambang, dan tali rafia. Selanjutnya tersangka membungkus jasad korban menggunakan perlengkapan yang sudah disediakan sebelumnya.
“Setelah jasad korban terbungkus selanjutnya tersangka menghubungi temannya atas nama inisial J dan mengatakan untuk membantu tersangka mengangkat bungkusan isi ikan tuna,” tuturnya.
Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB tersangka bersama dengan J bersama-sama mengangkat bungkusan tersebut kegerobak untuk selanjutnya didorong ke parkiran mobil, setelah sampai diparkiran mobil bungkusan tersebut diangkat ke mobil bak terbuka yang sudah disiapkan sebelumnya.
“Kemudian tersangka bersama J jalan menuju arah Bandara Soekarno Hatta karena tersangka seolah-olah akan mengirim bungkusan tersebut menggunakan ekspedisi bandara. Setelah sampai di Bandara, tersangka berpura-pura kepada J bahwa orang yang akan memesan barang tidak bisa dihubungi dan akhirnya tersangka mengatakan akan dibuang saja bungkusan tersebut. Setelah itu tersangka dan J pergi menuju Muara Baru,” ungkapnya.
Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB tersangka dan J sampai Jalan Pelabuhan, Muara Baru tersangka langsung mengarahkan mobilnya ke tempat yang sepi tepatnya di belakang POM Bensin Pelabuhan.
Selanjutnya tersangka turun dibantu dengan J menurunkan bungkusan jasad
korban dan membuangnya ke penggir laut Pelabuhan Muara Baru.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(W2)