BIMATA.ID, Jakarta- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta tidak mempersoalkan surat Prabowo Subianto yang menganjurkan pemilih Ibu Kota memenangkan calon gubernur-wakil gubernur Ridwan Kamil-Suswono. Pasalnya, surat yang ditandatangani Prabowo selaku Ketua Umum Partai Gerindra itu tak dilengkapi dengan tanggal pembuatan.
“Beliau sebagai Ketum Gerindra sebagai partai pengusung. Dan tidak ada tanggal suratnya,” kata anggota sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin kepada Media Indonesia, Selasa, 26 November 2024.
BACA JUGA: Menhan Sjafrie : Presiden Akan Bentuk Dewan Pertahanan Nasional
Ia menjelaskan, surat yang beredar pada masa tenang itu mengatribusikan Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, bukan Presiden Indonesia. Selain itu, tak ada penjelasan lebih lanjut mengenai kapan surat tersebut dikeluarkan oleh Prabowo.
Burhanuddin menyebut pihaknya tidak mempermasalahkan keberadaan surat tersebut. Diketahui, lewat surat itu, Prabowo selaku Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra mengimbau, menganjurkan, dan memohon kepada pemilih untuk memenangkan RK-Suswono.
BACA JUGA: Prabowo Siap Gelontorkan 200 M Buat Timnas, Ahmad Muzani: Bagus, Karena Kebanggaan Nasional
“Bantulah negaramu, bantulah bangsamu, gunakan hak pilihmu untuk memenangkan pasangan nomor urut 1 HM Ridwan Kamil-H Suswono (Rido) sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta 5 tahun mendatang,” tulis Prabowo.