BeritaHukum

Motif Dendam, Pelaku Percobaan Pembunuhan dibekuk di Pamulang Tangsel

BIMATA.ID TANGSEL Tim Reskrim Polsek Pamulang Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap pelaku “percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan” terhadap korban T.K. (laki laki umur 46 tahun) yang terjadi di Toko Obat dan Kosmetik Jl. Kemiri Raya Kel. Pondok Cabe Kec. Pamulang pada hari selasa 8 Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 Wib. Akibat percobaan pembunuhan tersebut korban mengalami sekitar 6 (Enam) luka tusuk di dada dan tangan

Saat dikonfirmasi Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D. H. Inkiriwang, S.H., S.I.K. M.Si. membenarkan penangkapan tersebut.

“Setelah terjadinya tindak pidana percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan berat tersebut, saya langsung memberikan arahan kepada Polsek Pamulang untuk bergerak cepat (responsif) mengungkap pelaku tindak pidana tersebut. Dimana berdasarkan hasil olah tkp dan pemeriksaan saksi serta bukti yang didapatkan di sekitar TKP, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Pamulang mendapatkan bukti yang cukup yang mengarah kepada seorang laki laki inisial R.A umur 19 tahun yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana ini” terang AKBP Victor.

“Terduga pelaku R.A ini dapat diamankan (ditangkap) pada hari Selasa 8 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 Wib atau kurang lebih sembilan jam setelah kejadian di kediamannya wilayah Bambu Apus Pamulang” lanjutnya.

Sementara itu Kapolsek Pamulang Kompol Suhardono, S.H. M.M. menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban T.K. adalah sakit hati dan dendam karena sebelumnya diminta putus hubungan dengan anak korban.

“Keterangan sementara dari pelaku R.A. motif melakukan percobaan pembunuhan tersebut adalah sakit hati dan dendam”jelas Kompol Suhardono.

“Jadi awalnya pelaku berpacaran dengan anak korban inisial N. Saat keduanya di panggil oleh korban T.K., pelaku R.A diminta hubungannya putus tidak berlanjut”lanjutnya.

Atas kasus tersebut pelaku R.A. dipersangkakan dengan percobaan pembunuhan sebagaiaman dimaksud dalam pasal 340 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dikurangi sepertiga, dan atau penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

 

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close