Bimata

Miris, Seorang Ayah di Tangerang Jual Anak Kandung Untuk Berjudi

BIMATA. ID TANGERANG Polres Metro Tangerang Kota menetapkan seorang ayah berinisial RA (36) sebagai tersangka dan menjalani penahanan atas kasus penjualan anak kandungnya sendiri yang berusia 11 bulan kepada orang lain.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan hasil penjualan anak kandungnya digunakan tersangka untuk sejumlah keperluan, salah satunya untuk bermain judi.

“Hasil penjualannya digunakan untuk membeli dua buah handphone, untuk keperluan sehari-hari, dan juga untuk bermain judi,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Senin (7/10/2024).

Adapun tersangka menjual anak kandungnya sendiri itu kepada pasangan suami istri (pasutri) berinisial HK dan MO yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kepada siapa tersangka RA ini menjual? Kepada dua tersangka lainnya. Sudah ditangkap juga, yaitu tersangka lainnya yaitu saudara HK dan saudari MO, mereka suami istri, ya,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang ayah berinisial RA (36), yang tega menjual bayinya yang baru berusia 11 bulan kepada orang lain seharga Rp15 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero mengatakan ada tiga orang yang diamankan dalam praktik penjualan bayi. Selain RA, juga HK (32) dan MON (30) sebagai pembeli bayi yang dijual itu.

“Penangkapan terhadap pelaku RA pada 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO),” ujar David Yunior Kanitero dikutip pada Sabtu (5/10/2024).

“Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22.30 WIB,” sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 76F dan atau Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO jo Pasal 8 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.

(W2)

Exit mobile version