Bimata

Polisi Tangkap 2 Remaja Pelaku Tawuran yang Tewaskan Korban di Palmerah

BIMATA. ID JAKARTA Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Palmerah berhasil mengamankan dua orang remaja berinisial SI (17) dan TF (16) yang terlibat dalam aksi tawuran hingga menyebabkan tewasnya korban berinisial DN (19) di Jalan Taman Semangka, Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu malam, 4/9/2024.

Tawuran ini terjadi akibat bentrokan antara kelompok “Kamus Gantung” yang bergabung dengan “Gang Buaya” melawan kelompok “Selebritis 02” yang bergabung dengan “Kebon Jahe.”

Wakapolres Metro Jakarta Barat, Akbp Teuku Arsya Khadafi, didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa insiden tawuran ini telah direncanakan sebelumnya melalui media sosial.

Kedua kelompok telah saling menantang dan mengatur pertemuan untuk bentrokan di lokasi yang telah mereka sepakati.

” Korban DN (19) meninggal pasca bentrokan tersebut karena mengalami 2 luka bacokan pada bagian leher sebelah kanan dan kiri dengan kedalaman sekitar 2 – 3 cm dengan panjang 10 – 15 cm sehingga mengakibatkan nyawa korban tidak tertolong ,” Ujar Arsya, Selasa, 10/9/2024.

Arsya menjelaskan, Bahwa mereka juga kerap berganti ganti nama kelompok dan juga terkait dimedia sosial mereka kerap berganti ganti

” Hal ini untuk menujukan eksistensi kelompok mereka, ” bebernya

Kami mengimbau kepada masyarakat terkait persoalan ini merupakan tanggungjawab banyak pihak, hal ini tidak bisa hanya mengandalkan pihak kepolisian saja

” Tentunya peran orang tua, pihak pengajar, para tokoh masyarakat, tokoh agama sangat diperlukan untuk mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terulang lagi,” imbuhnya

Di kesempatan yang sama Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Akbp Andri Kurniawan menjelaskan, insiden berawal ketika kelompok korban, yaitu aliansi “Kamus Gantung” dan “Gang Buaya,” mengirim pesan melalui Instagram ke kelompok lawan, “Selebritis 02” dan “Kebon Jahe,” dengan tantangan untuk bertemu di lokasi tawuran.

Kedua kelompok pun berkumpul di lokasi yang sudah ditentukan dengan membawa senjata tajam.

Sekitar pukul 02.30 WIB, tawuran terjadi di Jalan Semangka. Korban DN, yang berada di barisan terdepan kelompoknya, terlibat duel dengan pelaku SI.

Namun, saat merasa kalah, korban mencoba melarikan diri.

Pelaku SI dan TF kemudian mengejar korban.

SI menyerang korban dengan celurit besar, diikuti TF yang melayangkan corbek ke arah leher korban, menyebabkan luka parah.

Meskipun korban sempat mencoba melarikan diri, ia akhirnya terjatuh dan dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke RS Tarakan.

Setelah insiden tersebut, kedua pelaku mencoba melarikan diri ke Cikarang Utara, Jawa Barat, dan berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis, 5 September 2024.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(W2)

Exit mobile version