BIMATA ID JAKARTA Artis Nikita Mirzani mendadak membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan. Hal ini dibenarkan oleh Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Ia mengatakan, kedatangan Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya untuk membuat laporan dengan sangkaan UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan dan UU KUHP.
Dijelaskan Nurma Dewi, Nikita Mirzani melaporkan seseorang berinisial VA. Adapun pihak yang menjadi korban dalam laporan ini adalah LM, usia 17 tahun.
“Betul saudari NM tadi datang ke Polres Jakarta Selatan, melaporkan tentang kasus keluarganya. Terlapor inisial VA kemudian yang menjadi korban LM, 17 tahun,” kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2204).
“Pasal yang disangkakan UU kesehatan, kemudian juga di perlindungan anak, juga di situ kita masukkan UU KUHP juga,” lanjutnya.
Dikatakan Nurma, bersamaan dengan laporan itu, Nikita juga mengajukan sejumlah bukti dan beberapa saksi. Nantinya polisi akan menjadwalkan memeriksa saksi-saksi tersebut.
“Bukti ada foto, ada saksi yang diajukan 3 orang, nah itu semua nanti dijadwalkan untuk dimintai keterangan di penyidik,” pungkasnya.
(W2)