BeritaHeadlineNasional

Ulama Aceh Kecam Larangan Lepas Jilbab Paskibraka 2024

BIMATA.ID ACEH Polemik pelepasan jilbab Paskibraka (Pasukan Pengibar Bendera Pusaka) Tahun 2024 menuai kecaman, kritik, dan protes dari berbagai pihak termasuk Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh.

Ketua PWNU Aceh Teungku Haji Faisal Ali mengecam larangan jilbab untuk Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024. Salah satu putri terbaik Aceh, termasuk daftar anggota Paskibraka yang melepas jilbab itu.

Pria yang akrab disapa Abu Faisal itu meminta agar para anggota Paskibraka yang Muslimah dibebaskan kembali berjilbab.

“Kami minta untuk dibebaskan mereka berjilbab kembali saat 17 Agustus,” ujarnya,dalam siaran persnya di NU Online, pada Rabu (14/8/2024)

Abu Faisal yang juga Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh itu menyebutkan, berbagai kecaman dan protes ramai bermunculan di jejaring sosial media di Aceh, mulai akademisi hingga sejumlah guru di beberapa sekolah di Aceh.

“Mereka menyayangkan jika ada pemaksaan lepas jilbab, meski wakil dari Aceh sudah kembali mengenakan jilbab saat sesi latihan pagi ini,” paparnya.

Aktivis Dayah (pesantren) Aceh Tgk Mustafa Woyla aktivis juga mengecam tindakan tersebut meskipun adanya kabar sudah kembali dipakai setelah menuai banyak kecaman.

Tokoh muda yang juga Sekretaris Tastafi Banda Aceh itu menjelaskan, anggota Paskibraka Putri asal Aceh yang sebelumnya berjilbab, kini tampil tanpa jilbab di kepalanya. Kondisi serupa juga ditemukan pada anggota Paskibraka putri dari daerah lain yang biasanya berjilbab.

“Anggota Paskibraka Putri asal Aceh bersama beberapa Paskibraka Provinsi lainnya yang berhijab, telah tampil tanpa balutan hijab di kepalanya. Saat kami mengonfirmasi kepada daerah lain yang juga Paskibraka putrinya berhijab, mereka mengalami kondisi yang sama,” ungkapnya.

Ketua Umum DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh Tgk Mustafa Husen Woyla mengutip Pasal 29 UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya.

“Aksi pelepasan hijab ini tidak mencerminkan pengamalan nilai-nilai Pancasila. Ironisnya, ini terjadi pada program Paskibraka yang sasarannya adalah menjadikan peserta Paskibraka sebagai Duta Pancasila, dan program ini sepenuhnya dalam pengendalian Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP),” katanya.

Informasi yang dihimpun, terdapat 18 delegasi Paskibraka 2024 yang bertugas mengibarkan bendera pusaka di IKN, Kalimantan Timur pada 18 Agustus 2024, harus mencopot jilbabnya. Mereka sebelumnya sudah memakai jilbab sejak SD hingga SMP. Perempuan yang berjilbab dari 18 delegasi tersebut berasal berasal dari Aceh hingga Papua.

Perempuan yang lepas jilbab menimpa wakil dari Provinsi Aceh di Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional, Dzawata Maghfura Zukhri, siswi kelas X SMAN Modal Bangsa (Mosa).

Dzawata Paskibraka Nasional 2024 setelah mengikuti seleksi dari tingkat sekolah, kota/kabupaten, hingga provinsi. Dzawata merupakan putri dari pasangan Zukhri dan Sadrina. Zukhri merupakan salah seorang Kepala desa (Keuchik) Gampong Kayee Panyang di wilayah Kecamatan Kembang Tanjung, sedangkan ibunya Sadrina Kepala SDN Teungoh Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.

 

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close