Bimata

Tina Wiryawati: Manajemen Pertanahan Harus Dioptimalkan

BIMATA.ID, BANDUNG – Manajemen pertanahan merupakan upaya yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijakan pemerintah di bidang pertanahan, dengan mengerahkan sumber daya untuk mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini sangat penting, mengingat banyaknya terjadi sengketa, penyerobotan, duplikasi, hingga permasalahannya sampai ke pengadilan. Padahal kasus tanah sengketanya, misal sudah puluhan tahun dan ganti generasi.

Pemerintah yang memiliki sumber daya cukup memadai, menurut Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Tina Wiryawati, harus mampu melakukan sistem manajemen pertanahan secara baik.

BACA JUGA: Prabowo Beri Pembekalan ke 40 Nakes TNI yang akan Diberangkatkan untuk Misi Kemanusisaan di Gaza

“Jangan dianggap sepele. Pemerintah memiliki banyak sumber daya termasuk materi, untuk lebih baik lagi dalam melakukan manajemen pertanahan,” ungkap Tina Wiryawati, kepada media, baru-baru ini.

Tina, dalam keterangannya mengatakan untuk menyusun rencana penyediaan dan penggunaan tanah, Kantor Pertanahan setempat menggunakan data pokok pertanahan sebagai sumber informasi utama. Data pokok pertanahan suatu wilayah, merupakan upaya penyediaan data informasi terutama bagi kegiatan pembangunan.

Informasi tersebut diharapkan tetap aktual maka harus dilakukan pemutakhiran data secara terus menerus. Demikian pula jenis-jenis data dari waktu ke waktu, terus dikembangkan seiring dengan dinamika dan kemajuan kegiatan dan kebutuhan masyarakat terhadap lokasi-lokasi tertentu.

“harus lengkap dan informatif. Lingkup wilayah yang di data mulai dari wilayah kota, bagian kota, kecamatan, sampai dengan kelurahan/desa,” kata Tina.

BACA JUGA: Beri Arahan ke 40 Nakes yang akan Tugas Misi Kemanusiaan di Gaza, Prabowo: RI Harus Tunjukkan Solidaritas

Legislator Gerindra itu mengungkapkan, dalam keterangannya mengatakan aspek tata guna tanah merupakan hasil kajian dari segi tata guna tanah terhadap suatu lokasi tertentu, dalam kaitan dengan rencana kegiatan suatu pembangunan atau dalam rangka pemberian hak atas tanah.

Tata guna tanah merupakan rangkaian kegiatan penataan peruntukan, penggunaan, dan persediaan tanah secara berencana dan teratur, sehingga diperoleh manfaat yang lestari, optimal, seimbang dan serasi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan negara.

Salah satu fungsi pemberian pertimbangan aspek tata guna tanah adalah dalam rangka memberikan pengarahan menuju tata guna tanah secara rasional, memberikan pedoman pemecahan masalah penggunaan tanah dan memberikan informasi mengenai kecenderungan dan arah perkembangan pola penggunaan tanah.
Dengan demikian, kegiatan tata guna tanah atau penatagunaan tanah merupakan pengaturan penggunaan tanah, yang meliputi penggunaan permukaan bumi di daratan dan penggunaan permukaan bumi di lautan.

“Untuk sampai pada suatu perencanaan yang matang dalam pengembangan tata guna tanah, perlu dilakukan sejumlah langkah-langkah. Membangun keterpaduan antar instansi, sehingga tidak lagi berpikir secara sektoral,” jelas Tina.

Perencanaan penggunaan tanah, sambung Tina mempunyai arti penting, karena merupakan satu kesatuan dengan penentuan hak atas tanah. Hak atas tanah pada hakikatnya adalah suatu kewenangan yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau badan hukum, untuk menggunakan tanah tersebut dalam batas-batas menurut ketentuan Undang Undang.

“Jadi, merencanakan penggunaan dan penguasaan tanah, sebenarnya juga merencanakan segi legalitasnya. Yaitu hak-hak atas tanah apa yang harus diberikan, sesuai dengan penggunaannya,” kata Tina.

Pelaksanaan pengadaan tanah, sambung Tina didasarkan pada ketentuan dalam Keppres No. 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah, yaitu bahwa pelaksanaan pengadaan tanah oleh pemerintah dengan luas tidak lebih dari 1 ha dan pengadaan tanah oleh swasta dapat dilakukan langsung oleh pimpinan proyek atau investor yang bersangkutan.

BACA JUGA: Bacalon Wali Kota Bandung Dhani Ridwan : Saya Mendapat Tugas Dari Prabowo Tuk Kawal Kebijakan Nasional di Kota Bandung

Dengan demikian pengawasan dan pengendalian suatu kegiatan pengadaan tanah hanya terbatas pada laporan kemajuan dari pimpinan proyek atau investor secara berkala kepada Kepala Daerah dan/atau Kantor Pertanahan setempat.

“Tidak kalah penting, yang harus diperhatikan dalam manajemen pertanahan, yakni dalam pengawasan pelaksanaan penggunaan tanah. Karena hal itu sering berbuntut masalah di lapangan,” ujar Tina.

Exit mobile version