BIMATA.ID, Soppeng – Sebanyak 46 kepala desa di Kabupaten Soppeng resmi diperpanjang masa jabatannya dalam sebuah upacara yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng pada Jumat (16/08/2024). Pengukuhan ini dilakukan langsung oleh Bupati Soppeng, HA. Kaswadi Razak, S.E., dan merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Dalam sambutannya, Bupati Kaswadi menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kebijakan ini juga didukung oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang mengatur perubahan pasal peralihan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun kini diperpanjang menjadi delapan tahun, dengan dua periode terhitung sejak pelantikan,” ungkap Bupati Kaswadi.
Baca juga: Momen Keakraban Prabowo Duduk di Samping Jokowi Saat Upacara HUT ke-79 RI
Momen pengukuhan ini bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, yang menurut Bupati Kaswadi, menjadi pengingat akan pentingnya pengabdian dan perjuangan untuk masyarakat desa. Ia juga mengingatkan para kepala desa yang baru dikukuhkan untuk memanfaatkan masa perpanjangan jabatan ini dengan sebaik-baiknya, terutama dalam memperkuat pembangunan desa dan meningkatkan kinerja demi kesejahteraan masyarakat.
“Diharapkan kekuatan kepala desa yang ada mampu mempercepat terwujudnya desa mandiri,” tambahnya.
Bupati yang menjabat selama dua periode ini juga menekankan pentingnya koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, agar kebijakan yang telah ditetapkan di tingkat pusat hingga daerah dapat bersinergi dan mencapai tujuan yang sama. Ia memahami bahwa tantangan di desa sangat kompleks dan multidimensi, namun dengan niat yang ikhlas dan semangat kebersamaan, serta dukungan masyarakat, berbagai persoalan dapat diatasi.
Lihat juga: Mobil Nasional Maung Pindad Besutan Prabowo Dipamerkan di Gelar Alutsista HUT RI di IKN
Pada kesempatan ini, Bupati Kaswadi juga mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas wilayah menjelang Pilkada 2024. Ia meminta para kepala desa untuk mengaktifkan kembali pos keamanan lingkungan (pos kamling) sebagai upaya antisipasi dini terhadap potensi konflik dan menjaga keamanan di desa masing-masing.